"Tersangka lalu mengambil HP dan Cincin yang ada ditas korban serta kunci kontak sepeda motor, lalu pergi keluar kamar dan ke parkiran untuk mengambil sepeda motor milik korban," ujar Azis.
Atas perbuatannya itu, tersangka melanggar pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dan atau 365 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Seorang Remaja Bunuh Pacar Usai Diajak Berhubungan Badan, Motifnya Cemburu"
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dibakar Api Cemburu, Remaja 17 Tahun Nekat Bunuh Pacar Setelah Diajak Berhubungan Badan, https://wartakota.tribunnews.com/2020/08/09/dibakar-api-cemburu-remaja-17-tahun?page=all.
Editor: Dian Anditya Mutiara