Otto Hasibuan Nilai Penahanan Djoko Tjandra Tidak Sah, Ini Alasannya

Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020).

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Penahanan Joko Tjandra sempat dipertanyakan sebelumnya. Pengacara Joko, Otto Hasibuan, menilai penahanan tidak sah karena tak ada perintah Joko Tjandra ditahan di amar putusan.

Pihak Kejaksaan Agung menegaskan, pihaknya bukan menahan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, melainkan melaksanakan eksekusi hukuman badan.

"Yang dilakukan oleh jaksa adalah melakukan eksekusi hukuman badan untuk menjalankan putusan hakim PK, bukan melakukan penahanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Senin (3/8/2020).

Siswa SMPN 2 Waingapu Sumba Timur Antar Tugas ke Sekolah

Kejagung mengeksekusi putusan Mahkamah Agung atas peninjauan kembali (PK) dengan nomor 12K/Pid.Sus/2008 tertanggal 11 Juni 2009. MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah. Joko dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Djoko juga diharuskan membayar denda Rp 15 juta subsider tiga bulan penjara serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Hari mengatakan, eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dalam perkara pidana merupakan wewenang jaksa.

Kejagung mengacu pada Pasal 270 KUHAP, Pasal 30 ayat (3) huruf b Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, dan Pasal 54 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Kejari Ngada Sampaikan Perkembangan Penanganan Kasus GOR di Wolobobo

Kejagung mengatakan, putusan MA atas PK tersebut sudah inkrah sehingga dilakukan eksekusi pada Jumat (31/7/2020).

Eksekusi akhirnya dilakukan pascapenangkapan Joko yang sempat buron selama 11 tahun.

Kejagung berpandangan bahwa hakim PK tidak berwenang memerintahkan penahanan.

"Hakim PK tidak akan memberikan penetapan mengenai status terdakwa seperti dalam pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP karena memang tidak terdapat kewenangan hakim PK untuk melakukan penahanan, apabila disebutkan maka justru merupakan hal yang melawan hukum," ucap dia.

Lebih lanjut, setelah eksekusi terlaksana, Hari mengatakan, tugas jaksa telah selesai.
Penempatan Joko untuk menjalani hukumannya merupakan wewenang Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Diberitakan, Otto Hasibuan menjadi kuasa hukum untuk Djoko Tjandra sejak Sabtu (1/8/2020) malam.

Salah satu alasannya untuk menjadi pengacara Djoko Tjandra adalah ia mengaku merasa terpanggil untuk membantu.

Sebab, dalam pandangannya, terdapat sejumlah ketidakadilan yang terjadi pada Djoko yang sempat buron selama 11 tahun.

Halaman
12

Berita Terkini