Sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang artis inisial VS bersama dua orang terduga muncikari.
Kombes Yan Budi mengatakan, berdasarkan pengakuan VS diketahui baru satu kali terlibat praktik prostitusi online.
Bahkan, Yan Budi menyebut bahwa VS dengan dua terduga mucikari sudah saling mengenal.
"Ketiganya sudah saling kenal sebelumnya," kata Yan Budi, dikutip dari Kompas.com.
"Namun, hal ini juga masih kami dalami," sambungnya.
Diduga Pasang Tarif Rp 30 Juta Sekali Kencan Artis VS yang ditangkap aparat Polresta Bandar Lampung ini diduga memasang tarif puluhan juta rupiah.
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, tarif tersebut diduga untuk sekali kencan.
Untuk sekali kencan, VS diduga memasang tarif sebesar Rp 30 juta termasuk sewa kamar.
Penangkapan VS dan dua orang yang diduga menjadi muncikari itu dilakukan polisi dengan metode undercover atau penyamaran.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Rezky Maulana mengaku, belum bisa memberikan keterangan lebih rinci atas kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan seorang artis ini.
Kompol Rezky menambahkan, terkait tarif kencan VS juga masih diselidiki.
Sebab, VS dan dua laki-laki yang turut diamankan itu masih dalam pemeriksaan.
"Masih didalami, kami masih lakukan pemeriksaan," kata Resky di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (29/7/2020).
Seperti diketahui, mereka bertiga diamankan polisi di sebuah kamar hotel berbintang di kawasan Bandar Lampung, Selasa (28/7/2020) malam.
Ketiganya ditangkap setelah polisi melakukan penggerebekan di kamar hotel tersebut.