Kasus Djoko Tjandra

Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra Membuat Jenderal ini Jadi Tersangka, Siapa Bakal Menyusul? SIMAK

Editor: Ferry Ndoen
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigjen Pol Prasetijo Utomo

POS KUPANG.COM-- - Brigjen Prasetijo Utomo resmi menyandang status tersangka dalam kasus pelarian Djoko Tjandra saat berada di Indonesia.

Dalam perjalanannya ditetapkan sebagai tersangka pun diwarnai sejumlah kejadian.

Di antaranya pencopotan jabatan sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, penahanan di sel khusus hingga masuk rumah sakit.

Inilah fakta-faktanya yang dirangkum Tribunnews.com.

1. Dicopot

Kapolri Jenderal Idham Azis Resmi mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Hal itu menyusul kontroversi yang bersangkutan menerbitkan surat jalan kepada buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Pencopotan itu termaktub dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal Rabu 15 Juli 2020.

Kini, Brigjen Prasetijo Utomo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.

Pencopotan itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Dia mengatakan pencopotan tersebut merupakan komitmen dari Kapolri bagi anggota yang bersalah.

“Benar, komitmen bapak Kapolri jelas, jika dalam pemeriksaan terbukti bersalah, akan dicopot dari jabatannya,” kata Argo dalam keteranganya, Rabu (15/7/2020).

2. Ditahan di Sel Khusus

Divisi Propam Mabes Polri memutuskan Brigjen Pol Prasetijo Utomo bersalah dalam kasus ‘surat sakti’ untuk buronan Djoko Tjandra.

Selain dicopot dari jabatan Karo Koordinasi dan Pengawasan PPNS, alumni Akpol tahun 1991 itu juga ditahan selama 14 hari.

Halaman
1234

Berita Terkini