Saat itu, M bersama suaminya sering menginjak tahi ayam saat melewati jalanan di depan rumah Wisnu.
Mungkin karena kesal, sehingga M membangun pagar tembok di depan rumah Wisnu pada 2017.
“M sama suaminya lewat kadang kadang mlecoki telek (menginjak tahi ayam) yang memicu masalah. Akhirnya ya dipagar itu,” kata Suroso.
Pemerintah desa telah beberapa kali memediasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah pembangunan pagar tembok itu.
Sebab, Suroso mengatakan, pagar tembok itu dibangun di atas lahan milik desa.
Lahan itu tak bisa diklaim sebagai hak milik. Pihak desa juga menyarankan kepada M agar memberikan jalan di depan rumah Wisnu, tetapi saran itu ditolak.
"Bersikukuh si M, merasa kalau itu haknya," kata Suroso.
• Pilkada Ngada 2020, Paket HOKI Pecah Kongsi, Ini Komentar Helmut Waso Setelah Gandeng ATR
• Dinas Perumahan & Pemukiman Sikka Data Rumah Warga Tidak Layak Huni, Begini Tujuannya
• Tabrakan Maut di Oesapa Kupang, Sepeda Motor Sampai Terbakar
Dibawa Ke Pengadilan
Masalah pembangunan pagar tembok ini akhirnya dibawa ke meja hijau.
Dalam sidang kasus tersebut, Pengadilan memenangkan Wisnu Widodo karena dirugikan atas pembangunan pagar tembok setinggi satu meter itu.
Suroso pun telah memberikan surat dari pengadilan kepada M, tetapi tetap saja tak ada tindakan.
"Ketika surat pengadilan saya kasih, dengar-dengar mau banding si M," kata dia.
Nasib Wisnu yang terpaksa melompati pagar untuk memasuki rumah ini terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial.
Dalam video itu, terlihat Wisnu yang berprofesi sebagai tukang pijat kesulitan setiap hari harus melompati pagar di depan rumahnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gara-gara Tahi Ayam, Tetangga Bangun Tembok Setinggi 1 Meter di Depan Rumah Wisnu", https://regional.kompas.com/read/2020/07/25/06300051/gara-gara-tahi-ayam-tetangga-bangun-tembok-setinggi-1-meter-di-depan-rumah?page=all#page4