Bawaslu Belum Terima Laporan Pelanggaran Terkait Tahapan Coklit Data Pilkada Serentak di NTT
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Proses Pilkada Serentak tahun 2020 memasuki Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih.
Setelah dilakukan penyusunan daftar pemilih oleh KPI dan penyampaian kepada PPS pada 15 Juni hingga 14 Juli 2020, Panitia Pemutakhiran Data Pemilihan (PPDP) kini melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit). Tahapan Coklit telah dimulai pada 15 Juli dan berlangsung hingga 13 Agustus 2020.
Hingga sepekan sejak pelaksanaannya, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Nusa Tenggara Timur (Bawaslu NTT) belum menerima laporan terkait pelanggaran selama pelaksanaan Tahapan Coklit di daerah.
"Sampai dengan hari ini, kita belum dapat laporan resmi dari sembilan kabupaten. Tahapan masih berjalan normal dan tidak ada luar biasa yang dialami di tingkat desa atau kelurahan. Belum ada laporan secara resmi," ungkap Ketua Bawaslu NTT Thomas Mauritius Djawa kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (21/7).
Secara umum, ungkap Djawa, proses dan tahapan berjalan baik termasuk pengawasan oleh petugas pengawas pemilu.
Ia menjelaskan, pengawasan dilakukan oleh satu anggota panitia pengawas di tingkat desa atau kelurahan yang didukung tiga anggota Panwascam. Proses pengawasan dilaksanakan dengan standar protokol kesehatan termasuk dilengkapi alat pelindung diri (APD).
Jumlah petugas pengawas pemilu yang berbasis desa atau kelurahan tidak sebanding dengan jumlah Panitia Pemutakhiran Data Pemilihan (PPDP) yang berbasis tempat pemungutan suara (TPS), karenanya pihaknya berharap partisipasi publik dalam mendukung proses pengawasan tahapan tersebut.
"Kita punya strategi melekat untuk melakukan pengawasan, selain melibatkan Panwascam tetapi juga mengharapkan partisipasi publik terkait pengawasan tahapan pendataan tersebut. Kita berharap tidak saja pengawasan dilakukan oleh pengawas pemilu tetapi kita harapkan partisipasi publik untuk ambil bagian, karena ini hak konstitusi," katanya.
Selain itu, pihak Bawaslu juga membuka posko pengaduan dari tingkat desa atau kelurahan hingga kecamatan dan kabupaten.
"Di tingkat kabupaten, kecamatan dan desa atau kelurahan kita membuka ruang untuk pengaduan," ungkapnya.
Seperti pengalaman pada tahapan Pemilu atau Pilkada sebelumnya, faktor topografi menjadi kendala utama untuk beberapa wilayah. Karena pendataan tersebut berbasis TPS sehingga harus menjangkau seluruh masyarakat. Selain itu, untuk beberapa wilayah, kesulitan untuk mendata warga pada saat jam kerja.
• Pertamina Bantu Ratusan Paket Sembako dan APD Untuk Warga Kelurahan Alak Kupang
• Simak Kronologi Dua Bidan Terkonfirmasi Positif Covid-19, Dikhawatirkan Transmisi Lokal
• Pilkada Mabar : PPDP Lakukan Coklit
"Pada saat coklit, kendala lainnya adalah tidak bisa dilakukan pada jam jam kerja, sulit untuk menemukan warga kecuali ibu rumah tangga, sehingga petugas harus bisa menyesuaikan dengan kondisi lapangan," ujar Djawa. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong )