Pilkada Mabar : PPDP Lakukan Coklit

Pihaknya optimis tahap Coklit ini akan selesai sebelum batas waktu yang ditentukan yakni pada 13 Agustus 2020.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/GECIO VIANA
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Kabupaten Mabar, Heribertus Panis ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/7/2020) 

Pilkada Mabar : PPDP Lakukan Coklit

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) di Kabupaten Manggarai Barat telah melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) selama sepekan terakhir sejak 15 Juli 2020 lalu

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Kabupaten Mabar, Heribertus Panis ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/7/2020) mengatakan, jumlah PPDP yang melakukan coklit sebanyak 584 petugas atau dalam 1 TPS terdapat 1 PPDP.

Dijelaskannya, hari ini dari PPS akan menyampaikan progres Coklit dari PPS ke PPK.

Selanjutnya, pada 28 Juli 2020, PPK akan menyampaikan progres Coklit ke KPU Kabupaten Mabar.

"Dalam proses Coklit ini, dilihat berapa data yang dikunjungi, data yang cocok, data yang diubah, dan berapa pemilih barunya serta lainnya. Ini yang dilakukan penelitian oleh teman-teman di lapangan," katanya.

Pihaknya optimis tahap Coklit ini akan selesai sebelum batas waktu yang ditentukan yakni pada 13 Agustus 2020.

"Rencana kami tanggal 7 Agustus paling lambat sudah selesai, setelah itu teman-teman menyusun laporan Coklit, tetapi dalam masa penyusun laporan kalau masih ada yang belum dicoklit, silahkan dilakukan," ungkapnya.

Diakuinya, hingga saat ini belum ada kendala berarti yang ditemukan saat tahap Coklit.

Dijelaskannya, jumlah DPT tahun 2019 sebanyak 167880, sedangkan jumlah pemilih saat ini yakni sebanyak 180.767 pemilih.

"Selisihnya 12.887, selisih dari pemilu 2019 ke pemilihan 2020," katanya sambil menjelaskan bahwa hingga saat ini belum dilakukan penetapan DPT.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar memastikan diri apakah terdaftar atau tidak, salah satu yang alat bantu, lanjut Heribertus, yang bisa digunakan adalah dengan mengunjungi laman www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Begini Tanggapan Ketua RT 02 Kelurahan Nunhila Terkait Tenggelamnya Ikan Paus

IAD NTT Gelar Lomba Menulis Bijak Bermedia Sosial di Era Digital

Pilkada Sabu Raijua : TRP - Hegi Lolos Verifikasi Faktual

"Bisa kunjungi website ini dan bisa memasukan nama dan nik setelah memilih asal kabupaten. Lalu akan ada pesan terdaftar atau tidak, jika tidak terdaftar maka silahkan untuk melaporkan ke PPDP atau ke KPU dengan membawa KTP Elektronik, KK atau surat keterangan pengganti KTP. Proses ini dijalankan hingga 13 Agustus 2020," katanya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Assale Viana)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved