"Sehingga ketika teman-teman PPDP ingin melakukan Coklit dokumen untuk sandinganya tidak ada. Sehingga ada PPDP yang langsung melakukan centrang padahal seharusnya disandingkan dulu, sehingga ini menurut kami juga terjadi pelanggaran,"jelas Marselina.
Selain itu, Pihaknya juga menemukan di Kecamatan Satar Mese, Satar Mese Barat dan Cibal banyak NIK tertukar dengan Nomor Kartu Keluarga di A-KWK. "Ini persoalan-persoalan yang kami temukan di sejumlah wilayah atau TPS-TPS selama tahapan Coklit ini,"kata Marselina. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)