Final, Gaji ke-13 PNS Cair Agustus, Rp 28,5 triliun Disiapkan untuk Aparatur Negara, Begini 4 Faktanya
POS KUPANG.COM -- Para Pegawai Negeri Sipil kini bisa bernapas lega lantaran gaji ke-13 akan segera dicairkan
Perjuangan panjang memberikan dana lebih ke ASN tersebut melewati jalan berliku namun akhirnya pembayaran bisa segera dilakukan
Pemerintah akhirnya akan memberikan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil atau PNS pada Agustus 2020.
Pencairan tersebut sedikit mundur dibanding tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 sudah PNS terima pada Juli, seiring tahun ajaran baru sekolah.
Selain itu, terdapat beberapa perbedaan pencairan gaji ke-13 PNS tahun ini dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya lantaran dampak dari pandemi virus corona baru.
• Gaji ke-13 Untuk Pensiunan Cair Agustus dan Tak Semua Dapat, Ini yang Tak dapat Gaji ke 13
• Demi Gaji ke-13 PNS, Pemerintah Bakal Ubah dua Regulasi ini Agar Dana Cair dan PNS Bica Terima
• Ini Sosok Rayya Makarim, Kakak Mendikbud Nadiem, Heboh Foto Bareng Mantan Suami Nafa Ubach
• HEBAT, TNI Sukses Bebaskan Warga Amerika dari Kelompok Bandit Bersenjata di Kongo, Ini Kronologisnya
• Modus Jennifer Dunn hingga Berani Jadi Pelakor,Ternyata Pabrik Uang Faisal Harris Tak Habis 7Turunan
Berikut 4 fakta tentang pencarian gaji ke-13 PNS tahun ini:
1. Golongan PNS yang tidak mendapatkan gaji ke-13
Melansir Kontan.co.id, Selasa (21/7), Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, gaji ke-13 ini tidak diberikan ke pejabat negara serta pejabat eselon I dan II.
"Namun, gaji ke 13 diberikan ke seluruh ASN, TNI, Polri yang tidak masuk pejabat negara, eselon I, dan eselon II," katanya dalam konferensi pers, Selasa (21/7).
Soalnya, dampak dari wabah virus corona membuat pemerintah harus menyesuaikan anggaran pencairan gaji ke-13 PNS tahun ini.
2. Total anggaran
Total anggaran untuk gaji ke-13 yang akan pemerintah kucurkan tahun ini sebesar Rp 28,5 triliun
Perinciannya: untuk ASN di pemerintah pusat sebesar Rp 6,73 triliun, pensiunan Rp 7,86 triliun, dan ASN di daerah melalui APBD mencapai Rp 13,89 triliun.
Alokasi APBN untuk ASN pusat terbagi menjadi dua, yaitu dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan dana pensiun.