BIKIN RESAH, Tunjangan Profesi Guru Dihapus Mendikbud Nadiem Makarim, Lihat Dulu Jenisnya

Editor: Agustinus Sape
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim

(2) Menteri atau Menteri Agama dapat mendelegasikan kewenangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat lain di lingkungannya.

Pasal 7

Tunjangan profesi bagi guru diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya
setelah yang bersangkutan mendapat Nomor Registrasi Guru dari Departemen.

Pasal 8

Tunjangan profesi bagi dosen diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya
setelah yang bersangkutan mendapat sertifikat pendidik yang telah diberi Nomor
Registrasi Dosen dari Departemen.

Pasal 9

Pemberian tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dihentikan apabila
guru atau dosen tidak lagi memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dikeluhkan, Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru yang Dihentikan Nadiem", https://www.kompas.com/tren/read/2020/07/18/084300065/dikeluhkan-ini-jenis-tunjangan-profesi-guru-yang-dihentikan-nadiem?page=all.

Berita Terkini