Bikin Resah, Tunjangan Profesi Guru Dihapus Mendikbud Nadiem Makarim, Lihat Dulu Jenisnya
POS-KUPANG.COM - Di saat masih khawatir dengan wabah Covid-19, para guru pun kini mulai resah terkait dengan tunjagan profesi mereka.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, para guru melalui Forum Komunikasi Guru SPK ( Satuan Pendidikan Kerja Sama) mengeluhkan penghentian tunjangan profesi.
Tunjangan profesi yang dihentikan tersebut tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 6 Tahun 2020.
Dalam aturan tersebut, di Pasal 6 tercantum, tunjangan profesi ini dikecualikan bagi guru bukan PNS yang bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).
SPK sendiri merupakan satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi atau diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan Indonesia (LPI) pada jalur formal atau nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Melansir laman resmi DPR, keluhan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum yang dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Para guru menilai bahwa peraturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Saat rapat, Fikri pun membacakan regulasi soal tunjangan ini dalam UU Guru dan Dosen. Ia menegaskan bahwa guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat profesi dan diangkat oleh penyelenggara berhak atas tunjangan.
"Dalam PP Nomor 41/2009 tentang tunjangan profesi guru dan dosen serta tunjangan kehormatan profesor pada ayat 1 disebutkan, guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat pendidikan dan memenuhi persyaratan dengan ketentuan perundang-undangan diberi tunjangan profesi setiap bulan," kata Fikri.
Tunjangan profesi yang dihentikan
Lantas, apa saja tunjangan profesi yang dihentikan menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020?
Pada peraturan tersebut, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan tunjangan profesi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
- Guru
- Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan
- Guru yang diberi tugas tambahan
Adapun tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru bukan PNS ini diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.
Namun, pada Pasal 6 dari peraturan tersebut dijelaskan bahwa tunjangan profesi diberikan kepada guru bukan PNS yang memenuhi kriteria penerima tunjangan profesi:
Namun, pemberian tunjangan profesi tersebut dikecualikan bagi guru-guru berikut:
- Guru pendidikan agama yang tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama
- Guru yang bertugas di satuan pendidikan kerja sama
Dalam forum bersama DPR, SPK pun mendesak Komisi X DPR RI untuk membantu agar para guru yang kehilangan hak tunjangan profesinya tersebut.
Peraturan Tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009.
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen tercantum dalam bab II PP tersebut , sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberi tunjangan profesi
setiap bulan.
(2) Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada guru dan
dosen pegawai negeri sipil dan bukan pegawai negeri sipil.
Pasal 4
Tunjangan profesi bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan
fungsional guru dan dosen diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok pegawai negeri sipil
yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Tunjangan profesi bagi guru dan dosen bukan pegawai negeri sipil diberikan sesuai
dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi
guru dan dosen pegawai negeri sipil.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 6
(1) Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bagi guru dan dosen bukan pegawai
negeri sipil ditetapkan oleh Menteri atau Menteri Agama sesuai dengan
kewenangannya.
(2) Menteri atau Menteri Agama dapat mendelegasikan kewenangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat lain di lingkungannya.
Pasal 7
Tunjangan profesi bagi guru diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya
setelah yang bersangkutan mendapat Nomor Registrasi Guru dari Departemen.
Pasal 8
Tunjangan profesi bagi dosen diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya
setelah yang bersangkutan mendapat sertifikat pendidik yang telah diberi Nomor
Registrasi Dosen dari Departemen.
Pasal 9
Pemberian tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dihentikan apabila
guru atau dosen tidak lagi memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dikeluhkan, Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru yang Dihentikan Nadiem", https://www.kompas.com/tren/read/2020/07/18/084300065/dikeluhkan-ini-jenis-tunjangan-profesi-guru-yang-dihentikan-nadiem?page=all.