Laporan Wartawan Pos Kupang, Com
POS KUPANG, COM, KUPANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang dan DPRD Kota Kupang, menutup sementara fasilitas yang berkaitan dengan pelayanan publik.
Tindakan ini diambil setelah mendapati aktivitas di area tersebut tidak secara serta-merta mematuhi protokol kesehatan.
Hal ini dikatakan Sekretaris Daerah Kota Kupang, Ir, Elvianus Wairata, M.Si, kepada Pos Kupang di ruang kerjanya, Kamis (16/7).
Menurut Elvianus, melalui arahan pelaksanaan New Normal sesuai dengan Perwali (Peraturan Wali Kota) Kupang, No. 18 Tahun 2020, pemerintah membuka aktivitas ruang publik agar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
Namun ruang publik tersebut boleh dimanfaatkan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Ketika beberapa hari berjalan, ternyata itu bukan jaga jarak lagi, tetapi dia menjadi area yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Penjualannya sudah semrawut dan sebagainya," ujar Elvianus.
Berangkat dari kenyataan tersebut, lanjutnya, pemerintah sebagai penanggungjawab dalam kaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan kegiatan kemasyarakatan, berusaha untuk mematikan wi-fi dan lampu-lampu hias yang ada di area publik yang dimaksud agar menghindari kerumunan warga.
Ia menambahkan, langkah selanjutnya yang akan diambil pemerintah adalah akan dilakukan penyuluhan dan memberikan himbauan supaya jangan ada kerumunan warga di area publik.
"Bisa datang tapi harus dengan menjaga jarak dan menggunakan masker. Sehingga area publik seperti Taman Tirosa, Taman Nostalgia dan sebagainya itu menjadi pantauan kita dan untuk fasilitas penunjang di situ. Contohnya seperti wifi, kita matikan," kata Elvianus.
Terkait dengan tempat hiburan malam, ia menerangkan bahwa dalam surat arahan pembukaan tempat tersebut, tercantum beberapa point yang menekankan tentang penerapan protokol kesehatan covid-19.
Setelah dievaluasi dan kunjungan dari komisi II DPRD di beberapa tempat hiburan malam, ternyata protokol kesehatan covid-19 tidak dilakukan secara baik.
Untuk mengantisipasi dampak yang terjadi, jelas Elvianus, dilakukan penutupan sementara terhadap tempat-tempat hiburan di wilayah Kota Kupang.
Penutupan tempat hiburan dan area publik untuk sementara waktu menurut Elvianus, ada kaitan dengan bertambahnya jumlah pasien positif covid-19 di Kota Kupang.
"Salah satunya bahwa kita masih zona itu, terus ada penambahan positif di sini. Sehingga kita harus jaga. Apalagi ada orang yang tanpa gejal ini." pungkasnya.
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang, Daniel Zacharias, S. Sos, M. Si, menjelaskan bahwa pihaknya bekerja atas nama Pemerintah Kota Kupang.
Khususnya dalam kaitan dengan pencegahan penularan covid-19, diberikan himbauan kepada masyarakat di ruang publik untuk selalu beraktifitas tetapi dengan menjalankan protokol kesehatan.
"Dasar dari kegiatan yang telah dilaksanakan kemarin, kita bersama Pak Wakil Walikota dengan pimpinan OPD terkait, melakukan sosialisasi tentang pelaksanaan tatanan kehidupan baru ini," kata Daniel, Kamis (16/7).
"Karena di Kota Kupang ada penambahan positif corona. Oleh karena itu kita batasi dulu aktivitas yang melibatkan kerumunan-kerumunan. Sesuai hasil rapat bersama tim dan OPD terkait, di bawah pimpinan pak wakil, kita sepakat kemarin itu, untuk sementara dinonaktifkan dulu," ujarnya.
Penonaktifan aktivitas ruang publik tersebut, ungkap Daniel, meliputi, Bundaran Tirosa, Taman Tagepe, Taman Ina Bo'i dan beberapa tempat lainnya yang berdasarkan pemantauan terjadi kerumunan pada saat-saat tertentu.
Dia berharap, masyarakat Kota Kupang dapat mematuhi protokol kesehatan Covid 19 secara baik.
"Maka menjadi tugas kita adalah, menugaskan kepada OPD teknis, dinas pariwisata untuk memberikan sosialisasi," urai Daniel. *