News

Memalukan, Sandang Predikat Guru dan PNS, Oknum Ini Malah Pelaku Curanmor di TTU, Ini yang Terjadi

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi
Editor: Benny Dasman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Sujud Alif Yulamlam

"Bahkan karena terlalu banyak melakukan pencurian, YM lupa sudah berapa banyak motor yang dia curi. Saat kami kasih tunjuk tempat dia lupa karena dia orang Timor Leste," ujarnya.

Menurut Sujud pelaku menjual hasil curiannya ke Timor Leste. Pengakuan tersebut diperoleh setelah penyidik menginterogasi AK alias YM.

"Menurut YM, motor hasil curian dijual ke Timor Leste di perbatasan. Tepatnya di daerah Suai, Maliana," sebut Sujud.

Masih menurut pengakuan AK alias YM, lanjut Sujud, sepeda motor dijual seharga $500 per unit.

"Sekitar Rp 5 juta mereka jual lagi ke orang di Timor Leste. Paling banyak itu mereka curi motor Beat san Vixion," ujarnya.

Sujud mengatakan, ketiga pelaku diancam diancam hukuman 9 tahun penjara, sesuai dengan pasal 363 ayat 2 KUHP junto pasal 64 KUHP.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan pendataan barang bukti yang sudah dijual ke Timor Leste dan melengkapi berkas kasus tersebut.

"Kami juga akan melakukan pengembangan penyelidikan terhadap kasus ini, apakah ada peranan orang lain atau tidak," kata Sujud. *

Berita Terkini