Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Tommy Mbenu
POS KUPANG, COM, KEFAMENANU - Anggota Satreskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) membekuk tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), masing-masing berinisial AK alias YM, FT dan SM.
SM berprofesi sebagai guru dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penangkapan YM, FT dan SM merupakan hasil pengembangan terhadap tiga pelaku pencurian, yakni AH, FBK, dan OOL. Ketiganya ditangkap pada September 2019 lalu.
Kasat Reskrim Polres TTU, AKP Sujud Alif Yulamlam, SIk menjelaskan kronologi penangkapan tiga pelaku curanmor.
Menurutnya, pada tanggal 13 Juli 2020, pihaknya mendapatkan informasi bahwa AK alias YM yang merupakan warga negara Timor Leste berada di Desa Lelowai, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu.
Tim Satreskrim dipimpin Kanit Pidum Polres TTU bergerak ke Desa Lelowai, dan menangkap AK alias YM.
Berdasarkan keterangan AK alias YM, jelas Sujud, diperoleh nama-nama yang turut melakukan pecurian sepeda motor. Di antaranya adalah FT yang bertugas melakukan pencurian, dan SM yang merupakan guru PNS berperan sebagai penunjuk jalan dan motor sebagai target.
"Kami langsung mengamankan SM dan keesokan harinya tanggal 14 Juli, tim Satreskrim mengamankan FT di RSUD Kefamenanu," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/7).
"SM berperan sebagai petunjuk jalan dan target motor yang akan dicuri," tambah Sujud.
Menurut Sujud, pelaku merupakan satu jaringan komplotan pencurian internasional yang ditangkap pada September 2019.
Ketiganya sudah diamankan di sel tahanan Mapolres TTU.
Sujud mengatakan tiga pelaku sudah menggasak sekitar belasan sepeda motor.
"Kalau menurut keterangan dari AK alias YM, dia sendiri sudah mencuri sekitar belasan sepeda motor."
Sementara FT sudah mencuri dua unit sepeda motor.
"Bahkan karena terlalu banyak melakukan pencurian, YM lupa sudah berapa banyak motor yang dia curi. Saat kami kasih tunjuk tempat dia lupa karena dia orang Timor Leste," ujarnya.
Menurut Sujud pelaku menjual hasil curiannya ke Timor Leste. Pengakuan tersebut diperoleh setelah penyidik menginterogasi AK alias YM.
"Menurut YM, motor hasil curian dijual ke Timor Leste di perbatasan. Tepatnya di daerah Suai, Maliana," sebut Sujud.
Masih menurut pengakuan AK alias YM, lanjut Sujud, sepeda motor dijual seharga $500 per unit.
"Sekitar Rp 5 juta mereka jual lagi ke orang di Timor Leste. Paling banyak itu mereka curi motor Beat san Vixion," ujarnya.
Sujud mengatakan, ketiga pelaku diancam diancam hukuman 9 tahun penjara, sesuai dengan pasal 363 ayat 2 KUHP junto pasal 64 KUHP.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan pendataan barang bukti yang sudah dijual ke Timor Leste dan melengkapi berkas kasus tersebut.
"Kami juga akan melakukan pengembangan penyelidikan terhadap kasus ini, apakah ada peranan orang lain atau tidak," kata Sujud. *