Edaran Uskup Larantuka itu lahir atas kesepakatan dalam pertemuan pada tanggal 27 Juni 2020 yang dihadiri para pastor paroki, Vikjen, para Deken, Dewan Paroki dari 5 paroki kota Dekenat Larantuka, 3 asisten yang mewakili Sekda Flores timur dan Kadis Kesehatan Flores Timur yang juga sebagai Gugus Tugas Pecepatan Penanggulangan Covid-19.
Dalam surat edarannya, Uskup Larantuka Mgr. Fransiskus Kopong Kung menegaskan membuka kembali gedung gereja untuk perayaan ekaristi dan kegiatan ibadat umat lainnya dengan beberapa syarat.
Antara lain, (1) Tetap memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan gugus tugas Covid-19, baik dari pusat, propinsi maupun kabupaten.
(2) Berkordinasi dengan pihak pemerintah daerah dan Gugus Tugas Covid-19 kabupaten untuk memastikan bahwa lingkungan gereja dan tempat ibadah adalah aman, dan dapat mengadakan ibadah tanpa bahaya.
(3). Perlu dibentuk Tim Satgas Paroki untuk mengatur kesehatan dan keamanan dari bahaya Virus Corona dalam gereja dan tempat ibadah.
(4). Anak-anak, lansia dan orang sakit tidak diperkenankan mengikuti ibadah dan perayaan ekaristi.
(5). Jumlah umat tidak boleh dalam jumlah yang besar dalam menghadiri perayaan ekaristi, disarankan tidak boleh lebih dari separuh dari daya tampung gereja dan tempat ibadah.
(6). Pastor disarankan memperbanyak kesempatan perayaan ekaristi di gereja dan tempat ibadah.
Uskup Kopong Kung belum mengijinkan kegiatan ibadah dan pertemuan umat di KBG. Perayaan sakramen komuni pertama (sambut baru) dan Krisma pun belum bisa dilaksanakan.
Dalam surat edarannya, Uskup Kopong Kung juga menjelaskan bahwa Kursus Persiapan Perkawinan boleh diadakan dengan membatasi jumlah peserta tidak boleh lebih dari 10 pasang dan tetap memperhatikan protokol kesehatan. “Perayaan sakramen perkawinan suci boleh diadakan tetapi tidak boleh nikah massal dan hanya dihadiri oleh saksi nikah, orang tua wali dari pasangan nikah dan keluarga dekat tidak lebih dari 4 orang.”
Dilarang mengadakan pesta atau resepsi pernikahan. “Cukup acara syukuran sederhana dalam keluarga."
Syarat lainnya adalah pelayananan sakramen orang sakit dapat dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan selalu berkonsultasi serta seijin petugas kesehatan bila pasien berada di Rumah Sakit atau poliklinik, “Misa arwah atau orang mati boleh dilakukan dengan memperhatikian protokol kesehatan.”
Perayaan tahbisan diakon, imam atau kaul kekal kebiaraan harus tetap memperhatikan protokol kesehatan dan tidak melibatkan banyak umat atau keluarga serta tidak ada pesta atau resepsi.
Juga dijelaskan, dalam menjalankan tugasnya para imam dan pelayan ibadah serta misdinar harus benar-benar sehat dan aman untuk tidak menyebarkan virus ini kepada umat yang dilayani.
Uskup Larantuka juga berharap agar umat tetap disiplin, tertib dan membangun kerja sama dengan semua pihak agar kita segera keluar dari situasi Pandemi Covid-19.
• Pengamat Ekonomi Regional James Adam : Masyarakat Harus Waspada Terkait Arisan Online
• Intip Ramalan Zodiak Besok Senin 13 Juli 2020, Capricorn Bersemangat, Libra Hati-hati, Cancer Senang
• BPBD SBD Dapat Bantuan Alat Pendeteksi Dini Gempa Bumi
Monsigneur Kopong Kung juga mengajak kita semua berdoa bagi dunia, tanah air, pemerintah daerah, para dokter dan petugas kesehatan serta penderita Covid-19.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)