"Ada banyak hal yang mesti harus dibenahi. Ini cukup berat karena kematian tenaga medis terus bertambah dan angkanya cukup tinggi," ujar dia.
Pencairan insentif tenaga medis
Sutrisno juga mengingatkan pemerintah segera mencairkan insentif untuk tenaga medis yang merawat pasien Covid-19.
Apalagi sudah banyak tenaga medis yang meninggal dan dinyatakan positif Covid-19, namun sampai saat ini belum mendapat insentif dari pemerintah.
Ia berharap, proses adminisitrasi yang terkesan rumit dan berbelit bisa dipermudah. Sehingga insentif segera diterima tenaga medis.
Baca juga: Pemudik Positif Covid-19, Bupati Ponorogo: Mereka Terpaksa Pulang karena Fasilitas Kesehatan di Surabaya Penuh
"Tenaga medis sangat layak mendapat apresiasi dari pemerintah, baik tenaga medis yang ada di RS pemerintah maupun swasta," kata dia.
Menurutnya, insentif tersebut juga diterima tenaga medis yang bertugas di rumah sakit swasta yang ditunjuk sebagai rujukan Covid-19.
"Kalau lihat di Kepmenkes itu, tenaga medis di RS non oemerintah juga dapat. Itu juga dikuatkan dengan SK Gubernur bahwa RS yang masuk kriteria RS rujukan, tenaga medisnya dapat (insentif)" jelas Sutrisno.
(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati).