POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur ( Gubernur NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat sudah menjatuhkan sangsi tidak menerima hak keuangan selama enam bulan kedepan kepada 30 anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara ( DPRD TTU).
Sangsi tersebut dijatuhkan kepada 30 anggota DPRD TTU dan Bupati TTU lantaran kedua lembaga itu tidak mencapai kesepakatan bersama dalam menetapkan RAPBD tahun anggaran 2020.
Meskipun mereka dijatuhkan sangsi tidak menerima hak keuangan, 30 wakil rakyat tersebut tetap menerima tunjangan kesejahteraan dari pemerintah daerah sehingga mereka berhak menerima penghasilan hingga belasan juta rupiah.
• DPRD NTT Pertanyakan Status Jalan Bokong-Lelogama
Penjabat Sekda Kabupaten TTU, Fransiskus Tilis mengatakan hal itu kepada Pos Kupang saat ditemui di Lantai II Kantor Bupati TTU, Rabu (1/7/2020).
Fransiskus menjelaskan, berdasarkan aturan perundang undangan, setiap anggota DPRD memiliki hak keuangan diantaranya, tunjangan pengabdian, tunjangan penghasilan, dan tunjangan kesejahteraan.
• Stikes Maranatha Kupang Dapat Hibah Dari Kementerian Riset Teknologi Pendidikan Tinggi
"Yang kita lakukan hanya tunjangan penghasilan. Itu yang tidak diberikan. Sementara tunjangan kesejahteraan tetap diberikan. Tunjangan pengabdian nanti setelah selesai masa jabatan baru diberikan," terangnya.
Fransiskus mengatakan, tunjangan kesejahteraan berkaitan dengan tunjangan transportasi senilai Rp. 12 juta per orang, ditambah dengan tunjangan perumahan senilai Rp. 4 juta lebih.
"Jadi kalau kita hitung-hitung, mereka bisa menerima sekitar Rp.17 juta lebih. Dan itu mereka masih merupakan hak mereka, karena itu kebijakan," ujarnya.
Fransiskus menegaskan, jika pemerintah berpedoman pada aturan yang sesungguhnya, maka anggota DPRD TTU tidak menerima seluruh hak keuangan, karena dalam aturan tidak dijelaskan hak keuangan yang mana dari tiga tunjangan yang ada.
"Baik itu di UU 23 maupun peraturan keuangan lainnya juga tidak dijelaskan. Jadi yang namanya hak keuangan ada pada tiga komponen itu," jelasnya.
Pemberian tunjangan kesejahteraan, jelas Fransiskus, merupakan kebijakan pemerintah daerah untuk memberikan hak dari 30 anggota DPRD TTU. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)