Gaji ke13 PNS

Simpang Siur Informasi Pencairan Gaji ke-13 PNS, TNI & Polri, Menkeu Buka Suara

Informasi tentang pencairan gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri hingga kini masih simpang siur. Kemenkeu akhirnya buka suara

Editor: Adiana Ahmad
Kolase/Kompas.com
Belum jelas jadwal pencairan Gaji ke-13 PNS, TNI/ Polri 

POS-KUPANG.COM - Informasi tentang pencairan gaji ke-13 PNS/TNI dan Polri hingga kini masih simpang siur.

Hingga kini jadwal pencairan gaji ke-13  belum jelas.

Setelah menerima THR, diketahui masih ada Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri dan pensiunan.

Namun kapan  Gaji ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri serta pensiunan itu dicairkan belum ada kepastian dari pemerintah. 

Sebelumnya diberitakan, pencairan gaji ke 13 PNS, TNI dan Polri serta para pensiunan dipastikan mundur dari jadwal semula Bulan Juni akibat wabah virus corona atau Covid-19.

Hingga saat ini pun, pemerintah belum dapat memastikan waktu pembayaran gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara (ASN).

Inilah Rincian Gaji 13 untuk PNS, TNI-Polri dan Pensiunan, Pemerintah Segera Umumkan Waktu Pencairan

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan bahwa pencairan gaji ke-13 masih dalam tahap pembahasan.

"(Terkait dengan gaji ke-13) masih dibahas internal," kata Puspa saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/6).

Ia menambahkan, pemberian gaji ke-13 mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk permasalahan pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi.

"Yang jelas akan melihat perkembangan perekonomian, kondisi penanganan Covid, dan prioritas penggunaan dana," ujar dia.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa gaji ke-13 telah masuk daftar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020. Pada tahun lalu, pembayaran gaji ke-13 dilakukan sesuai dengan jadwal yang ada, yakni pada Juni 2019.

INFO TERKINI, Jelang Tahun Ajaran Baru Gaji ke-13 Cair, Ini Besaran Gaji ke-13 PNS dan TNI/Polri

Gaji ke-13 bagi para ASN pada 2019 menghabiskan anggaran sebesar Rp 20 triliun.

Sebagai tambahan informasi, tunjangan hari raya ( THR) 2020 bagi ASN, TNI, dan Polri tidak diberikan untuk semua jabatan. Tahun ini, PNS yang mendapatkan THR yaitu semua pelaksana dan anggota TNI-Polri, hakim, dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon III.

Pegawai eselon I dan II, pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, DPR RI, dan DPP tidak mendapatkan THR.

Dana sebesar Rp 29,382 triliun dikucurkan untuk pemberian THR para abdi negara tahun ini.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved