Relawan PMI Ende Dilindungi Empat Program BPJamsostek

Penulis: Laus Markus Goti
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyerahan Sertifikat dan Kartu Peserta oleh Kepala BPJamsostek KCP Ende kepada Ketua PMI Kabupaten Ende di Kantor PMI Ende, Selasa (23/6/2020).

Relawan PMI Ende Dilindungi Empat Program BPJamsostek

POS-KUPANG.COM/LAUS MARKUS GOTI.Penyerahan Sertifikat dan Kartu Peserta oleh Kepala BPJamsostek KCP Ende kepada Ketua PMI Kabupaten Ende di Kantor PMI Ende, Selasa (23/6/2020).

POS-KUPANG.COM | ENDE - Relawan Palang Merah Indonesia (PMI) yang terdiri dari ASN dan pekerja honorer di lingkungan PMI Kabupaten Ende telah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan atau sekarang dikenal dengan sebutan dengan BPJamsostek.

Kartu peserta BPJamsostek bagi pekerja di lingkungan PMI Kabupaten Ende telah diserahkan secara simbolis oleh Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Perintis Ende, Hendi Kurniawan kepada Ketua PMI Kabupaten Ende, Jhon Irey, Selasa (23/06/2020).

Kepala BPJamsostek KCP Ende, Hendi Kurniawan menyampaikan bahwa ruang lingkup pekerjaan petugas kemanusiaan seperti Relawan di lingkungan PMI sama seperti pekerja lainnya yang juga sangat riskan terjadi berbagai resiko kerja.

"Apalagi saat ini relawan PMI dalam bertugas dalam masa penanganan pandemic Covid-19 sangat berperan penting, sehingga patut memiliki perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," ungkapnya.

Hendi katakan, di masa pandemi Corona ini relawan menjadi garda terdepan dalam pencegahan penyebaran virus Corona. sehingga patut memiliki perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Menurutnya, selama masa pandemi Corona belum berakhir ini, relawan khususnya PMI menjadi salah satu garda terdepan membantu Pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus Corona.

BPJamsostek juga menyambut baik adanya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/8/hk.04/V/2020 tanggal 28 Mei 2020 dimana pekerjaan yang memiliki resiko khusus atau spesifik seperti tenaga medis, tenaga pendukung kesehatan dan tim relawan kesehatan dan non kesehatan yang bertugas dalam penanggulangan Covid-19 yang berpotensi menghadapi resiko tertular/terpapar Covid-19 ditetapkan sebagai salah satu Penyakit Akibat Kerja (PAK).

“Kami, BPJamsostek KCP Ende mengapresiasi kepada PMI Kabupaten Ende yang telah mendaftarkan ASN dan pekerja honorernya dalam Empat program lengkap perlindungan BPJamsostek yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), tentu hal ini akan menambah semangat bekerja dan rasa aman mereka dalam melakukan aktifitas pekerjaannya, karena manfaat yang pasti dari program BPJamsostek,”ujarnya.

Program JKK memberikan perlindungan terhadap resiko kecelakaan kerja mulai dari keluar rumah menuju tempat bekerja, di tempat kerja hingga kembali kerumah dan segala sesuatu yang aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaannya.

Dia jelaskan bila terjadi resiko, maka manfaat yang kami berikan sesuai dengan aturan yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi PP 82 tahun 2019 yang merupakan kado istimewa buat pekerja di penghujung tahun 2019.

"Dimana Jokowi telah menaikkan manfaatnya tanpa menaikkan iurannya, yakni selain pemberian santunan kematian akibat kecelakaan kerja 48 kali upah yang dilapor juga biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja ditanggung Unlimited/tanpa batas, Biaya Angkut transportasi Kecelakaan Kerja Total sampai dengan Rp. 17 Juta, Layanan Homecare selama 1 tahun maksimal Rp. 20 Juta, Santuna Smentara Tidak Mampu Bekerja (STMB) dimana penggantian Upah 100% selama 12 bulan pertama, Selanjutnya 50% hingga sembuh," ungkapnya.

Menurutnya, yang luar biasa selain dari kenaikan manfaat tersebut juga diberikan Beasiswa kepada 2 orang anak korban kecelakaan kerja yang berakibat meninggal dunia atau cacat total tetap mulai dari TK sampai dengan Perguruan tinggi dengan total Beasiswa Rp 174 Juta dimana sebelumnya hanya 12 Juta sehingga kenaikannya 1.350%.

Sementara kenaikan di PP 82 Tahun 2019 itu tidak hanya sebatas kenaikan manfaat JKK saja, untuk manfaat pasti JKm yang akan diterima oleh ahli waris akibat resiko kematian di luar kecelakaan kerja, misal karena meninggal karena sakit dsb sebesar Rp. 42 Juta dan juga Beasiswa untuk 2 orang anak dengan total Beasiswa Rp. 174 Juta juga dengan kepsertaan minimal 3 tahun.

Halaman
12

Berita Terkini