Pencabulan Anak

Rayuan Maut Ayah Tiri Runtuhkan Pertahanan Gedis Kecil di TTU, Korban sampai Hamil 6 Bulan

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi
Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Merasa tertekan dengan tindakan cabul yang dilakukan IN dan AS, akhirnya korban menceritakan kejadian tersebut pada orang tua korban.
Sejak kejadian tersebut korban disebutkan mengalami trauma dan merasa tertekan.

Kedua orang tua korban yang tak terima dengan kejadian tersebut, akhirnya melaporkan pada pihak kepolisian.

Setelah melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan sejumlah barang bukti, polisi akhirnya mengamankan tersangka di kediaman masing-masing.

“Kedua tersangka sudah kami limpahkan ke jaksa penuntut umum Kejari Tanggamus pada Jumat kemarin, berkas sudah dinyatakan P21 (lengkap),” tandasnya.

Melansir dari Tribunnews, kasus serupa juga pernah terjadi di Tanjungpinang Timur.

Dua dari tiga tersangka pencabulan dikabarkan masih berusia di bawah umur.

EW dan AP dikabarkan masih berumur 16 tahun sementara Y telah berumur 23 tahun.

Kini ketiga tersangka telah diamankan polisi dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya itu.

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Onny Chandra mengungkapkan bahwa kasus pencabulan anak di bawah umur itu terungkap dari laporan ibu korban.(*)

Berita Terkini