"Setelah kita mengamankan dari TKP lalu mereka kami bawa ke BNN Kota Kupang, dimintai keterangannya," katanya.
Di BNN Kota Kupang, kata Lino, keempat orang tersebut di tes urinenya.
Hasil dari tes urine, IFT dan AHP positif mengandung methamfetamine (Sabu).
Sedangkan IL dan DL hasil tes urinenya negatif.
Lino mengatakan, sesuai kewenangan BNN, keempatnya diamankan 1 x 24 jam. Selanjutnya, IL dan DL dikembalikan ke keluarga.
Sedangkan IFT dan AHP menjalani program rehabilitasi.
Ia mengimbau masyarakat tetap waspada dan terus menjauhi narkoba. Selain itu, tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Lakukanlah kegiatan positif, kreatif, jaga kesehatan, terus belajar agar bisa meraih cita-cita dan masa depan yang baik," imbuh Lino. *