Tak cukup sampai di situ, dengan tangan kiri yang terkepal, tersangka mengayunkan lagi pukulan ke arah kepala korban bagian atas sebanyak 2 kali.
" Karena korban terkena pukulan, sehingga korban mengambil batu cobe dan hendak melempar tersangka," jelas Kompol I Ketut Saba.
Ketika tersangka mengetahui akan dilempar, tersangka langsung memegang tangan kanan korban yang memegang batu cobe dan langsung menggigit lengan tangan kanan korban sehingga korban melepas batu cobe yang digenggamnya.
Akibat dari gigitan tersangka membuat lengan kanan korban menjadi bengkak.
" Setelah tersangka melihat lengan tangan kanan korban sudah bengkak terkena gigitan tersangka, sehingga tersangka mengambil minyak tawon untuk menggosok lengan korban. Namun, korban menolak. Karena Korban menolak sehingga tersangka langsung pergi meninggalkan korban," urai Kompol Ketut Saba.
Atas kejadian tersebut Korban melapor di kantor Polsek Oebobo guna diproses secara hukum yang berlaku.
Atas perbuatan yang telah dilakukannya, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat ( 1 ) KUHPidana, sesuai dengan laporan polisi LP/B/ 57 / IV / 2020 / tanggal 10 April 2020. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Vinsen Huler)