Mery Dianiaya Setelah Memeluk Tersangka Goldefridus Ronaldo Mau Oellun

Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Goldefridus Ronaldo Mau Oellun

POS-KUPANG.COM | KUPANG- Pihak Polres Kupang Kota wilayah hukum Polsek Oebobo merampungkan pelimpahan berkas perkara tahap 2 via online kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Goldefridus Ronaldo Mau Oellun terhadap Mery.

"Giat tahap 2 online tersangka dan barang bukti diterima oleh jaksa, Kirenius Paulus Tacoy, SH dan tersangka tetap dititip di ruang tahanan Polsek Oebobo,"

Demikian disampaikan Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba dalam keterangan tertulisnya sebagaimana dikutip POS- KUPANG.COM, Kamis (18/6/2020).

Kasus Korupsi Bawang Malaka, Pengacara Sebut Tersangka Diperas Oknum Penyidik Polda NTT

Diuraikan Kompol I Ketut Saba, peristiwa penganiayaan yang dilakukan Goldefridus Ronaldo Mau Oellun terhadap pasangannya Mery, terjadi pada (Kamis 9/4/2020 ) sekitar pukul 20.00 wita.

Ketika itu, jelas Kompol I Ketut, tersangka yang saat itu berada di luar kamar dan hendak pergi lantaran diusir oleh Mery, pasangannya.

Setelah melihat tersangka hendak pergi, korban ( Mery) kemudian memeluk tersangka dari arah belakang.

Kapal Fery Batal Berlayar, Tiga PMI Asal Sikka Urung Dijemput

Karena saking kuatnya pelukan korban, terang Kompol I Ketut Saba, membuat pinggang tersangka terasa sakit. Tersangka pun kemudian melepas tangan korban dan mendorong korban ke arah belakang dengan menggunakan tangan kanan tersangka.

Akibat dari dorongan itu, seketika itu pula Korban terjatuh.

Meski sudah terjatuh, korban tetap berusaha untuk bangun.

Alhasil, saat korban ( Mery) berusaha hendak berdiri, tersangka kemudian mengambil sapu lantai dan dengan menggunakan tangan kanan mengayunkan sekuat- kuatnya sapu itu ke arah kepala korban sebanyak 2 kali.

" Ketika tersangka ( Goldefridus Ronaldo Mau Oellun) mengayunkan pukulan dengan menggunakan sapu tersebut, korban sempat berusaha menangkis 1 kali dengan menggunakan tangan kanan korban," terang Kompol I Ketut Saba.

Setelah memukul Mery, yang merupakan ibu dari anak tersangka, tersangka kemudian membangunkan korban dan mengatakan:

" Mery kita dua berkelahi terus begini tidak bosan ko?. sebaiknya beta jalan saja daripada beta pukul pukul lu terus badan sakit semua kermana, " ujar Kompol I Ketut Saba dalam tulisannya.

Mendengar demikian, terang Kompol I Ketut Saba menjelaskan, korban lalu berdiri dan seketika itu pula mencekik dan menarik rambut tersangka.

karena dicekik dan ditarik rambutnya, tersangka kemudian mengayunkan pukulan dengan menggunakan tangan tangan kanan yang saat itu dalam posisi terkepal ke arah pipi korban sebanyak satu kali.

Halaman
12

Berita Terkini