Begini Kondisi Perempuan yang Dibakar Hidup-hidup Adiknya, Sempat Sadar Sebelum Tewas, Simak Info

Editor: Ferry Ndoen
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pembakaran terhadap kakaknya diancam penjara 15 tahun.

"Dalam pasal tersebut juga tertulis pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain," ujar Ade, Minggu (7/6/2020).

Pasal itu ditetapkan juga berbunyi pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

5. PDP COvid-19

Humas RSUD Sayang Cianjur, Diana Wulandara, mengatakan UA raktif dari hasil rapid test.

"Iya masuk ruang isolasi, perihal reaktif hasil rapid test harus komunikasi dengan dokter yang menanganinya," ujar Diana melalui sambungan telepon, Senin (8/6/2020).

Diana mengatakan pihaknya juga sudah mengontak krisis center mengabari pemindahan pasien terduga pelaku pembakar kakaknya tersebut.

Juru bicara gugus Covid-19 Cianjur, dr Yusman Faisal, membenarkan jika terduga pelaku pembakar sang kakak tersebut sudah masuk ruang isolasi.

"Ditetapkan sebagai pasien dengan pengawasan (PDP) berdasarkan hasil uji klinis," kata Yusman.

Uji klinis yang dilakukan medis dengan melakukan rontgen dan serangkaian tes klinis lainnya.

"Untuk tes selanjutnya kami akan laporkan lagi," kata Yusman.

Tags 
Leti
meninggal
dibakar
Cianjur
adik

Pelaku pembakaran terhadap kakaknya diancam penjara 15 tahun. ((Istimewa/Polres Cianjur))

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Sebelum Meninggal, Wanita yang Dibakar Hidup-hidup oleh Adik Sempat Sadar tapi Tak Bisa Bicara, https://jabar.tribunnews.com/2020/06/18/sebelum-meninggal-wanita-yang-dibakar-hidup-hidup-oleh-adik-sempat-sadar-tapi-tak-bisa-bicara?page=all.

Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi

Berita Terkini