Jalur afirmasi paling rendah 15 persen.
Jalur prestasi menggunakan sisa kuota dari ketiga jalur dimaksud.
* SELEKSI ZONA
Seleksi penerimaan berdasarkan zonasi didasarkan pada satu kelurahan/desa dengan sekolah yang dituju, meliputi:
1. Zona 1 :
Alamat tempat tinggal berada pada kelurahan/ desa yang sama dengan kelurahan/desa yang menjadi alamat sekolah;
Sekolah yang terletak kurang dari 500 meter dari batas desa/ kelurahan/ kecamatan/ kabupaten lain
2. Zona 2 :
Alamat tempat tinggal berada di luar kecamatan dalam kabupaten yang menjadi alamat sekolah;
Sekolah yang terletak lebih dari 1 km dari batas desa/kelurahan/kecamatan/kabaputen lain;
"Jika seleksi zonasi itu belum memenuhi daya tampung, maka peserta didik dapat diterima dari luar zonasi. Zonasi itu ditetapkan oleh kepala dinas," jelas Lasarus L Holeng.
* SELEKSI PRESTASI
Syarat seleksi PPDB berdasarkan prestasi, meliputi prestasi akademik dan non akademik.
* SELEKSI AFIRMASI
Syarat seleksi PPDB berdasarkan afirmasi meliputi: