Untuk pendaftaran wajib pajak baru, hanya dapat dilakukan di situs ereg.pajak.go.id, email kpp.922@pajak.go.id atau melalui pos/jasa ekspedisi di alamat KPP Pratama Kupang Jl Palapa No. 8 Oebobo, Kota Kupang. Sedangkan kode billing dapat dimintakan di nomor WhatsApp 081246108852.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Kupang, Esra Junius Ginting menyatakan bahwa KPP Pratama Kupang mendorong wajib pajak untuk menggunakan layanan online.
“ Kami imbau wajib pajak untuk dapat memaksimalkan layanan non-tatap muka seperti live chat whatsapp, email kantor maupun pos/jasa ekspedisi, seperti 3 bulan sebelumnya wajib pajak sudah terbiasa menjalankan kewajiban menggunakan layanan online,” tutur Esra.
Luqman menambahkan bahwa hal tersebut di atas diatur sedemikian rupa agar arus keluar masuk wajib pajak dapat secara merata dalam satu hari. Selain itu juga untuk meminimalisir interaksi antar wajib pajak maupun dengan petugas.
Ada beberapa layanan yang dikecualikan dari layanan tatap muka yaitu Pendaftaran NPWP, pelaporan SPT Masa dan Tahunan yang sudah wajib e-Filing, Permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF), Permohonan Bukti Pemenuhan Kewajiban Pajak Penghasilan atas Tanah dan/atau Bangunan (Validasi SSP), dan Aktivasi atau Lupa EFIN.
“Pendaftaran NPWP dikecualikan karena dapat dilakukan secara online melalui situs ereg.pajak.go.id. Sedangkan pelaporan SPT Masa dan Tahunan yang wajib e-Filing, Permohonan SKF dan Permohonan Validasi SSP diakses melalui situs djponline.pajak.go.id. Sedangkan untuk Aktivasi atau Lupa EFIN dapat dilakukan melalui Live Chat WhatsApp, email maupun Kring Pajak,” Ujar Esra.
Luqman Hakim menyatakan, KPP Pratama Kupang telah menyiapkan kanal-kanal pelayanan secara online untuk meminimalisir kontak antar wajib pajak maupun petugas. Dengan demikian, permohonan wajib pajak dapat dilakukan secara online dari rumah.
• Update Corona TTU : Bertambah 14, Jumlah PPDP di TTU Tembus Angka 4.194 Orang
• Yuk Jaga Imunitas Tubuh, Minum Air Mineral Delapan Gelas Per Hari Versi Reisa Broto Asmoro
KPP Pratama Kupang mendukung penanganan penyebaran Covid-19 agar masyarakat dapat menjalankan kewajiban perpajakannya tetapi tetap menjaga kesehatan diri masing-masing.
Dengan semangat gotong-royong bersama, penyebaran virus Covid-19 ini dapat di tekan. Pajak Kuat Indonesia Maju.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati).