Oleh: Muhammad Amir Ma'ruf, Statistisi Ahli BPS Kota Kupang
POS-KUPANG.COM - Presiden Joko Widodo baru-baru ini menerbitkan Perpres Nomor 63 Tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal Tahun 2020-2024, dimana terdapat 62 kabupaten dari 10 provinsi termasuk kategori tersebut.
Nahas, 13 kabupaten di Provinsi NTT merupakan daerah tertinggal. Daerah tersebut tersebar di berbagai gugus pulau. Jika dijabarkan, seluruh kabupaten di Pulau Sumba termasuk kategori tertinggal. Kemudian, Kabupaten Sabu Raijua, Rote Ndao, Alor, dan Lembata juga disebutkan dalam lampiran perpres.
Akan tetapi hal menarik terjadi pada Pulau Flores, dimana hanya 1 dari 8 kabupaten yang termasuk daerah tertinggal. Anomali justru terjadi di Pulau Timor, dari 6 (enam) kabupaten/kota, 4 (empat) di antaranya adalah daerah tertinggal.
• PT Teratai Bantu APD dan Wipol ke RSK Lindimara Waingapu
Empat daerah tersebut adalah Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan (TTS), Belu, dan Malaka. Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang semula ditetapkan sebagai daerah tertinggal pada periode sebelumnya, kini menyusul Kota Kupang sebagai daerah yang tidak dikategorikan sebagai daerah tertinggal.
Bagaimana Bisa?
Suatu daerah dikategorikan sebagai daerah tertinggal berdasarkan 6 (enam) kriteria, yaitu: Perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, dan karakteristik daerah. Indikator perekonomian meliputi persentase penduduk miskin dan pengeluaran per kapita.
• Serahkan BLT, Wabup Viktor Madur: Gunakan Sesuai Prioritas Kebutuhan
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk miskin di Pulau Timor pada tahun 2019 mencapai 384 ribu jiwa. Sedangkan di Pulau Flores 368 ribu jiwa. Dilihat dari Indeks Pembangunan Manusia (IPM), kabupaten di Pulau Flores sedikit lebih unggul.
Jika tidak menyertakan Kota Kupang, rata-rata IPM kabupaten di Pulau Timor pada tahun 2019 hanya 62,58; sedangkan rata-rata IPM kabupaten di Pulau Flores mencapai 64,76. Dua indikator ini menunjukkan kabupaten-kabupaten yang berada di Pulau Timor masih tertinggal dibanding kabupaten-kabupaten yang berada di Pulau Flores.
Indikator-indikator tersebut kontras bila dibandingkan dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) kedua pulau. Pada tahun 2019, Pulau Timor memiliki PDRB sekitar 34 triliun, sedangkan PDRB kabupaten yang berada di Pulau Flores hanya 21,9 triliun (sumber: BPS).
Namun, perlu diketahui bahwa 49 persen PDRB kabupaten/kota di Pulau Timor dihasilkan oleh Kota Kupang. Hal ini mengindikasikan adanya ketimpangan ekonomi yang terjadi di Pulau Timor, dimana sumber pertumbuhan tidak mampu membuat divergensi ekonomi ke wilayah sekitarnya. Selama ini, pusat pertumbuhan ekonomi Pulau Timor adalah Kota Kupang.
Pembangunan infrastruktur dan investasi di wilayah tersebut sangat masif bila dibandingkan dengan daerah lain di Pulau Timor. Lihat saja jumlah hotel, pusat perbelanjaan, dan fasilitas ekonomi lainnya di Pulau Timor menumpuk di Kota Kupang.
Hal tersebut dimaksudkan untuk mempermudah akses masuk barang dan jasa serta menekan disparitas harga di Bumi Flobamora. Akan tetapi, kenyataan tidak demikian. BPS menyebut dalam 5 (lima) tahun terakhir, ekonomi Kota Kupang selalu tumbuh diatas 6 persen. Sedangkan daerah lain di Pulau Timor pada periode yang sama tidak lebih dari 5,8 persen. Kondisi ini menyebabkan ketimpangan semakin lebar.
Salah satu akibatnya, investor lebih memilih menanamkan modalnya di Kota Kupang dari pada daerah lain di pulau tersebut. Jika dibiarkan berlarut, kondisi ini bukan hanya tidak baik bagi kabupaten di Pulau Timor. Bagi Kota Kupang, kegagalan memberikan spillover effect (limpahan aktivitas ekonomi) ke daerah sekitar akan menyebabkan kondisi sosial-ekonomi yang tidak sehat.
Perlu Evaluasi