POS-KUPANG.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan, psbb jakarta diperpanjang lagi. Pengumumkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase ketiga dilakukan Kamis (4/6/2020) siang.
PSBB fase ketiga saat ini sudah memasuki hari ke-14 sejak diberlakukan Jumat (22/5/2020) hingga 4 Juni.
Ya psbb jakarta diperpanjang lagi hingga akhir Juni 2020, tanpa menyebut tanggal.
"Kami, gugus tugas memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI diperpanjang. Dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ujar Anies dalam siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Menurut Anies statusnya masih PSBB, namun merupakan masa transisi menuju kehidupan habitus baru (new normal).
• Update Covid-19 NTT: Jelang Pemberlakuan New Normal, Kasus Positif Covid-19 Tembus Angka 101
• Astaghfirullah! Anak SMP Ini Nekat Tawar DJ Seksi Rp 80 Juta, Siva Aprilia: Nih Berani Banget!
Keputusan ini diambil lantaran sebagian besar wilayah sudah hijau dan kuning namun masih ada zona merah.
"Karena ada wilayah hijau kuning tetapi ada wilayah merah," kata Anies.
Sedianya, Anies Baswedan akan memaparkan soal status PSBB ketiga di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/6/2020) pukul 17.00.
Namun, satu jam menjelang kegiatan tersebut, tiba-tiba konferensi pers dibatalkan.
“Keterangan pers mengenai status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta yang sedianya akan dilakukan pada pukul pukul 17.00 WIB, ditunda hingga Kamis, 4 Juni 2020.”
Pernyataan itu berdasarkan pesan yang diterima Wartakotalive dari petugas Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta.
Sebelumnya, beredar kabar mengenai perpanjangan PSBB menjadi fase keempat selama dua pekan, sejak Kamis (4/6/2020) sampai Kamis (18/6/2020).
Kabar beredar melalui pesan singkat WhatsApp tersebut juga melampirkan payung hukum perpanjangan PSBB.
PSBB fase keempat berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 412 tahun 2020 tentang Perpanjangan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta melalui situs data.jakarta.go.id/jalahoaks menyatakan kabar tersebut adalah hoaks alias tidak benar.