Mahfud MD Senang Nurhadi Ditangkap, Bukti KPK Kerja Tanpa Teriak, Nurhadi Tak Dilindungi Orang Kuat
"Pak Firli pernah bilang kepada saya, 'biarlah orang bilang kami tidak baik, tapi kami akan tetap berusaha bekerja baik'," kata Mahfud.
Mahfud MD Senang Nurhadi Ditangkap, Bukti KPK Kerja Tanpa Teriak, Nurhadi Tak Dilindungi Orang Kuat
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Menko Polhukam, Mahfud MD memberikan apresiasi terhadap kinerja KPK, yang berhasil menangkap Mantan Sekretaris MA, Nurhadi Abdurachman.
"Saya turut gembira dan salut kepada KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi. Itu membuktikan bahwa KPK bekerja serius mengurus Nurhadi," ujar Mahfud melalui keterangan tertulis, Selasa (2/6/2020).
Mahfud MD menilai, penangkapan Nurhadi juga memiliki dua catatan sekaligus.
Pertama, penangkapan tersebut membuktikan adanya kekeliruan bahwa Nurhadi dianggap dilindungi orang kuat.
Kedua, KPK juga membuktikan bahwa mereka mampu bekerja tanpa harus "berteriak".
"Pak Firli pernah bilang kepada saya, 'biarlah orang bilang kami tidak baik, tapi kami akan tetap berusaha bekerja baik'," kata Mahfud.
• Jadwal Acara TV Hari Ini Kamis 4 Juni 2020 RCTI GTV MNCTV, Ruben Onsu dan Drama Korea VIP Trans TV
• Saling Sindir Kiwil dan Meggy Wulandari, Komedian Ini Sebut Istrinya Munafii, Ini Balasan Meggy
• Calon Jemaah Haji di Sumba Timur Terima Kembali ONH
Sebelumnya harian ini memberitakan, KPK meringkus Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono di sebuah rumah di Kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam.
Saat menggeledah rumah tempat persembunyian Nurhadi dan menantunya itu, diketahui bahwa di rumah itu ada istri Nurhani, cucu dan pembantu.
Alhasil setelah ditangkap, KPK juga membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida, dan sejumlah barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut.
Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Sementara itu, KPK masih memburu seorang tersangka lain, yaitu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara.
Berikutnya, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.