Pernyataan tersebut disampaikannya melalui kanal YouTube Refly Harun, Kamis (28/5/2020).
"Apa yang ingin kita ulas? Apa yang ingin kita bahas enggak perlu kita panas-panas dulu, belajar-belajar dulu," kata Refly.
"Cukup baca berita saja, tapi beritanya juga panas walaupun berita lama ini."
Refly mengatakan, para pejabat yang merangkap jabatan secara otomatis mendapat dua kali gaji dari pemerintah.
Yakni, gaji dari jabatan di istana dan gaji dari perusahaan negara.
"Nanti pada saatnya saya akan bahas, yaitu mengenai rangkap jabatan dan gaji double pejabat istana era Jokowi," ungkap Refly.
"Oh lama juga sebenarnya, 6 Januari 2020 tapi masih sangat relevan dan masalahnya belum diselesaikan."
Lantas, Refly menyinggung soal pernyataan Ombudsman yang pernah menyebutnya rangkap jabatan 2017 lalu.
Saat ditunjuk sebagai komisaris utama Jasa Marga, Refly mengaku masih menjabat sebagai staf khusus menteri sekretaris negara.
"Kalau tidak salah tahun 2017 pernah menyorot, cuma Ombudsman keliru waktu itu," ungkap Refly.
"Mengatakan saya rangkap jabatan, padahal saya tidak pernah rangkap jabatan."
Meskipun begitu,setelah ditunjuk sebagai komisaris utama, Refly mengaku langsung mundur dari jabatannya di istana.
"Karena begitu saya diangkat jadi komisaris utama Jasa Marga saya mundur sebagai staf khusus menteri sekretaris negara," ujar Refly.
"Itu tahun 2015 ya, saya diangkat sebagai Komisaris Utama Jasa Marga tanggal 18 Maret 2015 dan mundur sebagai staf khusus menteri sekretaris negara tanggal 31 Maret."
Terkait hal itu, Refly mengakui sempat merangkap jabatan meski hanya 13 hari.