VIDEO—BLT Tahap II Sudah Disalurkan Ratusan Desa  

Penulis: Yeni Rachmawati
Editor: Frans Krowin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POS-KUPANG.COM, KUPANG—Penyaluran dana desa tahap I sudah dilaksanakan sejak Maret 2020 dan semua kabupaten telah menyalurkan dana desa tahap I. Bahkan ratusan desa telah menyalurkan tahap II.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi NTT, Lydia Kurniawati Christyana, kepada POS-KUPANG.COM, di ruang kerjanya, Kamis 28 Mei 2020.

Dikatakannya, "Dengan perubahan regulasi ini mempercepatan penyaluran dilakukan. Terbukti yang kemarin belum salurkan tahap I, sekarang semuanya sudah salur tahap I. Karena regulasi sebelumnya harus ada Peraturan Kepala Daerah pembagian, dana desa dan Perdes APBdes kemudian ada surat pernyataan, pengantar yang sifatnya administrasi. Secara regulasi yang memerlukan effort dalam pemenuhannya yaitu Perkada pembagian dan Perdes APBdes, karena dengan PMK yang lama Perdes APBdes kok tidak segera selesai, sehingga ketika kita menunggu Perdes APBDes itu jadi terkendala salur tahap I. Maka muncullah PMK yang baru dengan meniadakan pengaturan tahap I tidak lagi mempersyaratkan Perdes APBdesnya, nanti akan ditagih di tahap III. Jadi kita bayar dulu sesuai dengan persentasi keharusan tahap I baru tahap III ditagih Perdesnya.”

Dengan perubahan regulasi ini mempercepat, jelas Lydia, dipercepat karena ada regulasi dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Dimana harus ada pemulihan ekonomi di desa, padat karya tunai seperti pekerjaan-pekerjaan yang bisa dikerjakan oleh masyarakat desa dengan menerima uang harian sebagai penghasilan khususnya bagi mereka yang kehilangan ketika terjadi pandemi dan terakhir Bantuan Langsung Tunai.

Ia menyampaikan kondisi saat ini yang sudah menyalurkan bantuan langsung tunai sebesar Rp 69.861.600.000 dengan sekira 87.942 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Diakuinya bila dilihat secara persentasi masih minim, tapi berangsur-angsur tengah menyalurkan BLT.

"Sementara hari ini Kabupaten Ende sedang penyaluran BLT. Ini artinya bahwa sudah ada KPM yang menikmati dari BLT," tuturnya.

Ia juga mengatakan ada perubahan regulasi yaitu sebelumnya hanya dialokasikan tiga bulan @Rp 600.000, diubah lagi bahwa besaran manfaat tiga bulan sebesar @Rp 600.000, kemudian dilanjutkan tiga bulan berikutnya Rp 300.000 untuk masyarakat terdampak.

Soal Video Syur, Adik Syahrini, Aisyahrani Tuding Kenalannya Masuk dalam Otak Penyebarannya

VIDEO—PKB Lembata Salurkan Bantuan Bagi Warga Desa Terdampak Covid-19

Polisi Beberkan Profil Tersangka Penyebar Video Porno Mirip Syahrini, Ibu RT Diduga Fans Luna Maya

Kata Lydia dari total Rp 1 triliun BLT yang sudah disalurkan baik tahap I dan sebagian tahap II sekira Rp 69.861.600.000 sudah disalurkan.

"Memang masih sangat minim tapi progresnya bagus karena setiap harinya ada penambahan data. Dimana roses data dari kantor pelayanan di kabupaten harus meminta di pemberdayaan desa masing-masing barulah di input di dalam sistem. Misalnya hari ini ada yang menyalurkan BLT datanya besok baru masuk atau terjadi penambahan data," katanya.

Ia mengatakan penyaluran BLT tahap I bervariasi dan telah berlangsung sejak April dan masih berlangsung hingga saat ini. Artinya bulan ini bisa menerima dua kali tahap I dan tahap II sekaligus dengan jedah waktu dua minggu.

Dikatakan Lydia untuk pertanggungjawaban BLT mematuhi ketentuan pengelolaan keuangan desa yang dalam leadnya menteri desa dan menteri dalam negeri.

"Di Keuangan yang menjadi pertanggungjawaban dana desa yaitu untuk saluran tahap I dana desa Perbup, tahap II Pemda memberikan tanda bahwa desa tersebut sudah layak salur tahap II, untuk tahap III dan setiap tahap dana desa bisa digunakan untuk BLT.

Ketika semua sudah digunakan untuk BLT dan dipertanggungjawabkan secara hirarkis dari kepala desa hingga ke kepala daerah, maka sisanya nanti di tahap berikutnya tidak lagi digunakan untuk BLT tapi untuk hal lain yang menjadi prioritas pada APBdes misalnya pemulihan ekonomi desa, pemberdayaan masyarakat desa. Jadi tidak semuanya untuk BLT.

Karena aturan yang lama maksimal 35 persen dari APBDes digunakan untuk BLT, tapi aturan yang sekarang tidak ada aturan maksimal karena ternyata ada desa yang KPMnya tidak banyak, dan disisi lain ada desa KPM menerima manfaatnya lebih dari 35 persen.

Halaman
1234

Berita Terkini