POS-KUPANG.COM | SOE - Ketua Komisi 1 DPRD TTS, Uksam Selan menyoroti kebijakan Pemda TTS untuk merawat dan mengkarantina pasien Corona 02 berinsial AHST di rumah bersama anaknya yang masih berusia tiga tahun. Kebijakan tersebut oleh Uksam disebut sebagai kebijakan keliru dan bisa berakibat vatal untuk anak tersebut.
Ia mengaku, mendapatkan banyak pesan WhatsApp dan inbox di Facebook yang intinya mempertanyakan bagaimana orang positif Corona dirawat bersamaan dengan anak tiga tahun yang belum dinyatakan positif Corona.
• Pemkab Mabar Belum Tentukan Tempat Rapid Test Bagi Warga yang Ingin Lakukan Perjalanan
Alasan Bupati Tahun yang menyebut karena pertimbangan kemanusiaan menurut Uksam sebagai pertimbangan yang keliru
" Jika kita mengikuti protap nasional maka yang sudah positif Corona wajib mengkarantina diri dan dirawat di rumah sakit atau tempat yang sudah disediakan oleh pemerintah agar tidak menularkan virus Corona kepada orang lain. Ini kita justru orang yang sudah positif Corona dirawat bersama anak tiga tahun yang hasil swabnya belum menyebutkan kalau anak tersebut positif Corona. Kalau terjadi apa-apa dengan anak tersebut siapa yang akan bertanggung jawab," ungkap Uksam saat menghubungi POS-KUPANG.COM, Minggu (17/5/2020).
Dirinya menyarankan agar pasien 02 tetap dirawat terpisah dari anaknya dan di karantina di RSUD Soe. Jika pertimbangan anak tersebut hasil rapid testnya sudah reaktif sehingga tidak bisa diasuh oleh ibu kandungnya, maka bisa dikarantina di rumah sakit ibu dan anak atau tempat lainnya yang disediakan oleh pemerintah. Tetapi untuk bersamaan dengan pasien Corona 02 disebut Uksam sebagai keputusan yang sangat beresiko.
• KKP III Kupang : Tanpa Surat Bebas Covid-19 Tidak Boleh Berangkat, Ini Mekanismenya!
" Saya pikir pasien positif Corona 02 harus tetap dirawat di rumah sakit atau tempat karantina lainnya yang disediakan oleh pemerintah dan terpisah dari anaknya sambil menunggu hasil Swab anaknya keluar," sarannya.
Terpisah, Bupati TTS, Egusem Piether Tahun menjelaskan, keputusan untuk mengkarantina dan merawat pasien positif Corona 02 di rumah bersama anaknya yang masih berusia 3 tahun bukanlah keputusan yang mudah. Keputusan tersebut sudah dipikirkan secara matang oleh para tenaga medis.
Kepalanya sempat dibuat pusing oleh hal tersebut. Namun karena pertimbangan kemanusiaan, keputusan tersebut pun diambil.
" Kepala saya mau pecah terkait persoal itu(pasien 02). Ini bukan keputusan yang mudah. Anak AHST ini hasil rapidnya sudah reaktif. Tapi saat diswab hasilnya masih blur atau kabur sehingga harus diswab lagi. Di sisi lain, ibu anak ini juga sementara merawat anak berusia 2 bulan. Kalau kita kasih ke ibunya akan sangat berisiko. Sedangkan kakak anak itu merupakan pasien Corona 01 yang sementara dirawat di RSUD Soe," jelas Bupati Tahun.
Tim medis lanjut Bupati Tahun telah membuat jadwal kontrol guna melakukan pengawasan kepada pasien 02 selama melakukan karantina dan perawatan di rumah.
Selain itu, untuk pengobatan pasien 02 sendiri, dilakukan dengan tarepi minum vitamin, berjemur, olahraga dan makanan bergizi secara teratur. Hal ini sesuai dengan standart kesehatan yang berlaku untuk pengobatan pasien Corona.
" Tim medis kita sudah membuat jadwal kontrol dan secara rutin melakukan pengawasan ke rumah pasien Corona 02 ini. Kita berharap dan berdoa pasien Corona 01 dan 02 yang merupakan ayah dan anak bisa sembuh dan tidak terjadi penambahan pasien Corona di kabupaten TTS," doanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)