KPK Ingatkan Jokowi & Keluarkan 6 Solusi Iuran BPJS Kesehatan Tak Dinaikkan, Tertibkan Kelas di RS!
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi hujan kritik. Berbagai polemik terhadap kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan masih terus berlangsung. Menanggapi polemik itu, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) berharap Presiden Joko Widodo atau Jokowi meninjau ulang keputusan menaikkan Iuran BPJS Kesehatan.
Alasannya, kenaikan iuran BPHJS di tengah Pandemi Virus Corona sangat membebani masyarakat.
Tidak hanya meminta Presiden Jokowi meninjau ulang kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, KPK juga memberikan 6 rekomendasi kepada pemerintah sebagai solusi agar iuran BPJS Kesehatan tidak dinaikkan dan BPJS Kesehatan tak mengalami kerugian.
• Sri Mulyani Sebut Ada Penumpang Gelap Tanggapi Usulan Cetak Uang Hingga Dicap Pelit
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berpendapat, jika rekomendasi KPK dilaksanakan, maka tidak diperlukan menaikkan Iuran BPJS kesehatan yang akan dirasakan sangat membebani masyarakat mengingat situasi sulit yang sedang dihadapi saat ini dan potensinya yang berdampak di masa depan.
Ghufron mengatakan, KPK mendukung penuh tercapainya program pemerintah dalam menyelenggarakan universal health coverage, dengan memastikan masyarakat memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang ditunjang fasilitas kesehatan yang baik tanpa mengalami kesulitan finansial.
"Beberapa alternatif solusi yang kami sampaikan merupakan serangkaian kebijakan yang menjadi kewenangan Kementerian Kesehatan yang kami yakini jika dilakukan dapat menekan beban biaya yang harus ditanggung BPJS Kesehatan, sehingga tidak mengalami defisit," kata Ghufron dalam keterangannya, Jumat (15/5/2020).
• Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi Dua Kali Lipat, Fadli Zon Langsung Twit Presiden Jokowi, Ingatkan Ini
Berikut enam rekomendasi KPK agar BPJS Kesehatan tak mengalami defisit:
1. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan agar menyelesaikan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK).
2. Melakukan penertiban kelas Rumah Sakit.
3. Mengimplementasikan kebijakan urun biaya (co-payment) untuk peserta mandiri sebagaimana diatur dalam Permenkes 51 tahun 2018 tentang Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan.
4. Menerapkan kebijakan pembatasan manfaat untuk klaim atas penyakit katastropik sebagai bagian dari upaya pencegahan.
5. Mengakselerasi implementasi kebijakan coordination of benefit (COB) dengan asuransi kesehatan swasta.
6. Terkait tunggakan iuran dari peserta mandiri, KPK merekomendasikan agar pemerintah mengaitkan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan dengan pelayanan publik.
• Presiden Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Rincian Biaya Yang Harus Dibayar pada 2020-2021
Kata Ghufron, KPK memandang rekomendasi tersebut adalah solusi untuk memperbaiki inefisiensi dan menutup potensi penyimpangan (fraud) yang lembaga antirasuah temukan dalam kajian.
Sehingga, KPK berharap program pemerintah untuk memberikan manfaat dalam penyediaan layanan dasar kesehatan dapat dirasakan seluruh rakyat Indonesia, dibandingkan dengan menaikkan iuran yang akan menurunkan keikutsertaan rakyat pada BPJS kesehatan.
"KPK berkeyakinan jika rekomendasi KPK dijalankan terlebih dahulu untuk menyelesaikan persoalan mendasar dalam pengelolaan dana jaminan sosial kesehatan akan dapat menutup defisit BPJS Kesehatan," ujar Ghufron.
* Fadli Zon Desak Jokowi Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Waketum Gerinda Singgung Akal Sehat
Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon mendesak Presiden Joko Widodo ( Jokowi ), untuk segera membatalkan kenaikan iruan BPJS Kesehatan.
Fadli Zon menilai, langkah Jokowi menaikkan Iuran BPJS Kesehatan akan membuat rakyat semakin menderita.
Permintaan Fadli Zon itu ia ungkapkan di akun Twitter milikny @fadlizon.
"P @jokowi, kenaikan iuran BPJS di tengah pandemi n stlh ada keputusan MA menurunkannya, benar2 absurd," tulis Fadli Zon.
Memakai istilah Rocky Gerung, Fadli Zon juga menilai menaikkan iuran BPJS keehatan di saat rakyat sedang susah begini, bertentangan dengan akal sehat.
"Rakyat sdh jatuh tertimpa tangga lalu spt dilindas mobil. Selain bertentangan dg akal sehat, resep ini makin miskinkan rakyat. Kesengsaraan rakyat tambah meroket. Batalkanlah!" pinta Fadli Zon.
Cuitan Fadli Zon ini kemudian mendapat respon dari netizen.
@AAzisfa: Yah, BPJS naik, giliran masuk Rumah sakit sama ajah tuh pelayanannya.
Satu lagi, pembagian bantuan covid19 dr mensos ko banyak yg g kedata yah. Tp giliran pemilu seperrti tahun kemarin noh, orang gila pun dapet dah semuanya wkwkwkw
@sihalohoisme: Keputusan MA tak dihiraukan, lantas skrg naekkan lagi, apa namanya itu ?
@badai_ilham: Bg, coba jelaskn ke kami mekanisme pengambilan kputusan di DPR itu, masalahnya yg kami baca semua fraksi setuju selain PKS. Abg kan di Gerindra, berarti setuju donk... Di medsos abg berkoar² gak setuju, jd bingung kami kan..Lebih terhormat abg mengundurkan diri dr Gerindra
@AriestaWijaya5: Disaat masa PSBB rakyat kehilangan mata pencaharian,
Iuran BPJS malah naik harga. Emang bayarx bisa pake sembako ??
@Nurh4D1I305K4: Anehnya kok diam yg berkoalisi dgn istana,tak terdengar lagi Auman singa saat dipilpres begitu menggetarkan Wajah berpikir
@ulaman_zaqia: Jika para wakil rakyat tak mampu lagi memperjuangkan aspirasi rakyat.apa gunanya parlemen?
@topan268: Ketika Demokrasi tdk membuat rakyat cerdas memilih wakil dan pemimpinnya, maka sia-sia keringat dan darah perjuangan reformasi. Demokrasi cuma memperlihatkan kedunguan dan kekonyolan masal.
* Presiden Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Rincian Biaya Yang Harus Dibayar pada 2020-2021
Iuran BPJS Kesehatan kembali naik. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kebijakan naiknya iuran BPJS Kesehatan tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).
Pada akhir Desember lalu, iuran BPJS dinaikkan melalui Perpres Nomor 75 tahun 2019.
Namun, per 1 April dibatalkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020.
Lalu sekarang, di tengah pandemi corona, Presiden kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Pada pasal 34 Perpres tersebut, kenaikan iuran terjadi pada Kelas I dan Kelas II mandiri.
Hal itu akan dimulai pada Juli 2020. Selain itu dalam pasal 34 juga dijelaskan mengenai perubahan subsidi yang diberikan pemerintah.
Untuk tahun ini subsidi pemerintah bagi Kelas III mandiri sebanyak Rp 16.500, tapi mulai tahun 2021 subsidinya hanya Rp 7.000.
Besaran biaya iuran Lihat Foto Massa Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) membawa poster berisi tuntutan saat unjuk rasa tarif BPJS Kesehatan di Kantor DPRD Provinsi Jambi, Jambi, Senin (30/9/2019).
Aksi massa tersebut menolak kebijakan pemerintah yang berencana menaikkan tarif BPJS Kesehatan dan mendesak perbaikan menyeluruh terhadap sistem pelayananan dan pengelolaan jaminan kesehatan warga.
Berikut ini perubahan penyesuaian iuran BPJS bagi peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) dari Januari 2020 hingga 2021.
Januari-Maret 2020 berdasarkan Perpres 75 Tahun 2019:
* Kelas 1 Rp 160.000
* Kelas 2 Rp 110.000
* Kelas 3 Rp 42.000
April-Juni 2020 kembali ke Perpres 82 Tahun 2018:
* Kelas 1 Rp 80.000
* Kelas 2 Rp 51.000
* Kelas 3 Rp 25.500
Juli-Desember 2020 berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020:
* Kelas 1 Rp 150.000
* Kelas 2 Rp 100.000
* Kelas 3 Rp 25.500 (Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 16.500)
Mengenai Kelas 3, menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf peserta masih tetap membayar Rp 25.500.
"(itu karena) Rp 16.500 sudah dibayar oleh pemerintah dalam bentuk bantuan iuran, dengan kepesertaan aktif," katanya kepada Kompas.com, Rabu (13/5/2020).
Tahun 2021 berdasarkan Perpres Nomor 64 tahun 2020:
* Kelas 1 Rp 150.000
* Kelas 2 Rp 100.000
* Kelas 3 Rp 35.000 (Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 7.000) Penjelasannya, pada 2021 mendatang, pemerintah hanya memberi subsidi Rp 7.000.
Sehingga peserta Kelas 3 membayar Rp 35.000 mulai Januari 2021.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Ingatkan Jokowi soal 6 Rekomendasi agar Iuran BPJS Kesehatan Tak Dinaikkan, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/05/15/kpk-ingatkan-jokowi-soal-6-rekomendasi-agar-iuran-bpjs-kesehatan-tak-dinaikkan?page=all.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe