Presiden Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Rincian Biaya Yang Harus Dibayar pada 2020-2021

Editor: Hasyim Ashari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pelayanan di BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Rabu (30/10/2019).

* Kelas 3 Rp 42.000

April-Juni 2020 kembali ke Perpres 82 Tahun 2018:

* Kelas 1 Rp 80.000

* Kelas 2 Rp 51.000

* Kelas 3 Rp 25.500

Juli-Desember 2020 berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020:

* Kelas 1 Rp 150.000

* Kelas 2 Rp 100.000

* Kelas 3 Rp 25.500 (Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 16.500)

Mengenai Kelas 3, menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf peserta masih tetap membayar Rp 25.500.

"(itu karena) Rp 16.500 sudah dibayar oleh pemerintah dalam bentuk bantuan iuran, dengan kepesertaan aktif," katanya kepada Kompas.com, Rabu (13/5/2020).

Tahun 2021 berdasarkan Perpres Nomor 64 tahun 2020:

* Kelas 1 Rp 150.000

* Kelas 2 Rp 100.000

* Kelas 3 Rp 35.000 (Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 7.000) Penjelasannya, pada 2021 mendatang, pemerintah hanya memberi subsidi Rp 7.000.

Sehingga peserta Kelas 3 membayar Rp 35.000 mulai Januari 2021.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi? Ini Rincian Biayanya pada 2020-2021", https://www.kompas.com/tren/read/2020/05/13/135457965/iuran-bpjs-kesehatan-naik-lagi-ini-rincian-biayanya-pada-2020-2021?page=all#page4.
Penulis : Nur Fitriatus Shalihah
Editor : Sari Hardiyanto

Berita Terkini