Anak 12 Tahun Dicabuli
BREAKING NEWS : Anak 12 Tahun di Lembata Dicabuli Bapak Angkat, Diancam Dibunuh Jika Melapor
Kedok ENT (39) Warga Desa Pada Kabupaten Lembata yang melakukan pencabulan terhadap anak angkatnya yang baru berusia 12 tahun, akhirnya terbongkar.
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
Anak 12 Tahun di Lembata Dicabuli Bapak Angkat, Sebelumnya Diancam Dibunuh Jika Melapor
POS-KUPANG.COM|LEWOLEBA--Kedok ENT (39) Warga Desa Pada Kabupaten Lembata yang melakukan pencabulan terhadap anak angkatnya yang baru berusia 12 tahun, akhirnya terbongkar.
Sophia Peni (36), istri dari ENT, melapor dugaan tindakan bejat suaminya terhadap anak angkat mereka di Polres Lembata, Selasa (12/5/2020).
Ditemui di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Lembata, Sophia, dengan wajah memelas, menyebutkan korban merupakan anak dari saudari kandungnya sendiri. Siswi salah satu sekolah dasar di Lembata itu sudah tinggal dengan mereka sejak tahun 2019.
Kedua orangtua korban saat ini sedang merantau di Batam dan Malaysia.
Disebutkan Sophia, setelah melakukan aksi tak terpujinya, pelaku sempat mengancam akan membunuh korban jika tindakan pencabulan ini terbongkar.
"Korban cerita bilang bapak ada ganggu mereka, anak takut dan menangis, kata mereka jijik sekali ema," kata Sophia melanjutkan cerita korban beberapa hari yang lalu.
Mendengar pengakuan korban, Sophia langsung merasa shock dan murka. Dia mengakui pelaku sudah beberapa kali mencabuli korban dengan aksi asusila di luar akal sehatnya sendiri.
"Saya langsung shock, saya mau labrak dia tapi saya ingat anak-anak karena mereka pesan 'mama jangan dulu marah dia, nanti kami ini dibunuh," kenang Sophia.
Aksi pencabulan ini baru terungkap pada Senin malam kemarin setelah Sophia bersama korban melaporkan tindakan ENT ke keluarga besarnya.
Keluarga pun memutuskan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum agar pelaku segera ditahan dan tidak melakukan tindakan yang tidak diinginkan lagi.
Yoseph Benidau, keluarga korban menuturkan keluarga memutuskan untuk melapor polisi karena ada kecemasan pelaku melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polres Lembata Iptu Komang Sukamara membenarkan adanya tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Komang mengatakan pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Lembata untuk menghindari tindakan yang tidak diinginkan.
• Warga Desa Kempo Kabupaten Mabar Pertanyakan BST yang Dinilai Salah Sasaran
• Laurens Ayah Angkat Syahrini Akan Bongkar Kisah Cinta Incess Sama Lelaki Tua, Ini Kata Denny Dargo
Komang memastikan Rabu besok polisi akan melakukan sidik untuk menetapkan status tersangka bagi pelaku.
Hingga berita ini ditutunkan, polisi masih mengambil keterangan korban dan para saksi didampingi Sophia dan Ketua LSM Permata Maria Loka.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)