News

Forum Peduli Covid-19 Geruduk Kantor Bupati Mabar Protes PDP, Ahang: Gugus Tugas Harus Minta Maaf

Penulis: Gecio Viana
Editor: Benny Dasman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Korlap Marsel Ahang, SH saat orasi di Kantor Bupati Mabar, Jumat (8/5/2020).

Sehingga, pihaknya menuntut untuk segera mendapatkan hasil tes swab tersebut demi kliennya.

Menanggapi hal tersebut, Plh Sekda Mabar, Ismail Surdi mengatakan, PDP berinisial SS merupakan pasien yang dirujuk dari RSUD Ben Mboy Ruteng ke RSUD Komodo Labuan Bajo.

Selanjutnya, penetapan PDP karena SS juga memiliki penyakit bawaan dan saat meninggal, SS juga dikuburkan dengan protap Covid-19.

Hal tersebut, lanjut dia, sudah merupakan aturan yang harus dijalankan saat pandemi Covid-19. "Soal pembohongan publik, tidak ada, karena kami juga melakukan konferensi pers dan diliput media," katanya

Diakuinya, penetapan PDP terhadap SS sudah sesuai protap Covid-19 dan disampaikan kepada publik setelah hasil laboratorium tes swab menunjukan SS terkonfirmasi negatif Covid-19.

Sementara itu, penanganan 2 positif Covid-19 yang dilakukan telah sesuai prosedur, karena di rumah karantina, kedua orang tersebut dipisahkan dari PDP lainnya. "Kalau dilihat, ada 3 kamar di bagian belakang ruang karantina sehingga mereka terpisah," jelasnya.

Kedua warga positif Covid-19 itu pun telah dipindahkan ke RSUD Komodo Labuan Bajo dan dipantau secara intensif oleh tim medis.

Terkait permintaan hasil swab SS, Ismail menjelaskan, pihaknya akan memberikan apa yang diminta. "Nanti dibicarakan saja dengan Kadis Kesehatan," ujarnya.

Kadis Kesehatan Kabupaten Mabar, Paulus Mami dikonfirmasi mengaku, langsung menindaklanjuti permintaan FMPC19MB. Namun demikian, hal tersebut harus sesuai dengan prosedur birokasi yang ada. *

Berita Terkini