Opini Pos Kupang

Kepedulian Pemda Terhadap Masyarakat Terdampak Covid-19

Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hengky Marloanto

Oleh: Hengky Marloanto (Pelaku Usaha NTT)

POS-KUPANG.COM - Pandemi Corona virus Disease-2019 ( Covid-19) mulai mewabah menjangkiti manusia pada Desember 2019 di daerah Wuhan Provinsi Hubei China, berdampak hampir di semua lini, mulai dari tenaga kerja sampai dengan kinerja industri. Perekonomian nasional mengalami penurunan yang signifikan tanpa membedakan status ekonomi lemah, menengah, maupun kuat. Bagi yang ekonomi kuat, walaupun terkena dampak tetapi masih bisa bertahan hidup. Sedangkan bagi masyarakat dengan status ekonomi lemah, benar-benar kehilangan kemampuan sehingga menjadi tidak berdaya.

Dengan kondisi seperti ini, negara dituntut hadir memberikan bantuan untuk mengatasi kesulitan ekonomi, gizi, kesehatan dan sebagainya. Hadirnya negara didasari pada falsafah negara yakni Pancasila, terutama sila kedua "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab", dan sila kelima "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia".

Dampak Larangan Terbang Pesawat

Falsafah negara tersebut mengharuskan negara bertindak bagi rakyatnya baik yang mengalami kesulitan ekonomi karena dampak Covid-19 maupun karena faktor kemiskinan.Selain itu juga, negara ikut bertanggungjawab sebagai konsekuensi dianutnya konsep negara kesejahteraan (welfare state).

Beberapa daerah melalui pemerintah daerah, telah melakukan tindakan nyata demi meringankan beban masyarakat yang terkena dampak Covid-19, di antaranya : Pertama, Kabupaten Lembata membebaskan retribusi pada pasartradisional.

Kedua, Kabupaten Timor Tengah Selatan membebaskan retribusi pasar tradisional dan mengurangi biaya sewa kios milik pemerintah daerah, yakni hanya membayar 25 persen dari harga sewa;

Inilah Sebaran ODP di Sumba Timur

Ketiga, Kabupaten Belu menelorkan kebijakan berupa: a. pengadaan 30.000 masker untukmasyarakatBelu; b. membebaskan retribusi pasar selama tiga bulan; c. menyiapkan anggaran sosial net (jaring pengaman sosial) selama tiga bulan senilai Rp 60 miliar.

Keempat, Kabupaten Sumba Barat menganggarkan Rp 17 miliar untuk program padat karya,

Kelima, Kabupaten Flores Timur menganggarkan Rp 14 miliar untuk menangani kesehatan, jaring pengaman sosial, dan ekonomi masyarakat.

Namun, pada kabupaten/kota yang lain mungkin belum melakukan tindakan nyata, sehingga ada anggota masyarakat yang terdampak Covid-19 datang kerumah jabatan Bupati Sikka untuk minta beras karena mengalami kesulitan ekonomi. Kasus di pasar tradisional Ende, penjual sayur mengeluh karena tidak ada pembeli, sehingga barang dagangan tidak terjual. Terjadinya kasus seperti ini dapat dikatakan bahwa, pemerintah daerah tidak proaktif dalam menangani masalah yang terjadi. Dengan kondisi seperti saat ini, pemerintah daerah tidak perlu berpikir tentang proyek fisik misalnya bangunan gedung, jembatan, bandara, jalan, dan lain sebagainya; melainkan lebih mengarahkan perhatian pada upaya mengatasi kesulitan ekonomi masyarakat. Bangunan fisik bisa ditunda pengerjaannya, sedangkan keselamatan masyarakat tidak bisa ditunda karena akan berakibat fatal yakni kematian.

Oleh karena itu, anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD segera ditinjau kembali dengan menempatkan skala prioritas, yakni penanganan dampak Covid-19. Mungkin menjadi pertanyaan kita, apa dasar hukum alokasi prioritas penanganan masyarakat terdampak Covid-19? Jawabannya bahwa setiap pemerintahan memiliki kebebasan bertindak untuk menangani hal-hal yang mendesak, yang dalam hukum administrasi disebut Freies Ermessen atau discretionary power.

Kebebasan ini diberikan, sebagai dasar untuk mengatasi hal-hal mendesak atau darurat yang tidak direncanakan sebelumnya. Sehubungan dengan itu, kebijakan nyata yang sudah dilakukan oleh beberapa pemerintah daerah dalam mengatasi kesulitan masyarakat terdampak Covid-19, perlu diikuti oleh pemerintah daerah lainnya.

Secara ketetanegaraan Indonesia, kita mengenal ada empat tingkatan pemerintahan yang memiliki kebebasan bertindak, yakni Pemerintah nasional, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi antartingkatan pemerintahan, agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pemberian bantuan, misalnya terjadi pendobelan bantuan yang diterima seseorang.

Agar penanganan masalah dampak Covid-19 dilakukan secara merata (mencakup semua yang terdampak), maka harus didukung dengan data yang akurat, sehingga tidak terjadi ketimpangan seperti yang pernah terjadi pada pemberian beras miskin (raskin) yang sekarang berubah menjadi beras sejahtera (rastra).

Bagi pensiunan PNS dengan penghasilan tetap setiap bulan justru ditetapkan sebagai penerima rastra, sedangkan masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan dengan pendapatan yang tidak menentu, justru tidak diakomodir sebagai penerimara stra.

Halaman
12

Berita Terkini