POS-KUPANG.COM - PEMERINTAH mewajibkan warga tetap tinggal di rumah. Aktivitas perkantoran, belajar serta kuliah dilakukan dari rumah dengan memanfaatkan teknologi. Upaya ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona ( Covid-19).
Di masa pandemi ini, kekhawatiran juga datang dari Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Kupang ( BNN Kota Kupang) Lino Do R Pereira. Ia mengingatkan, jangan memakai narkoba di rumah. Bagaimana modus peredaran narkoba?
• Keteladanan di Balik Pandemi: Catatan Kapolda untuk Irsan Tapobali
Berapa kasus yang terungkap? Apa yang dilakukan BNN pada masa pandemi virus Corona? Wartawati Pos Kupang Intan Nuka mewawancarai Lino Pereira di Kupang, Rabu (22/4). Berikut petikannya:
Bisa jelaskan bagaimana peredaran narkoba di Kota Kupang?
Untuk Kota Kupang memang peredaran narkoba sangat minim. Sesuai dengan penelitian Universitas Indonesia dan Badan Narkotika Nasional (BNN), yang terpapar narkoba di Kota Kupang itu nol koma sekian persen prevalensinya. Kota Kupang itu cuma kota transit sebelum narkoba beredar ke wilayah lain di NTT.
Seperti apa jalur atau peta peredarannya?
Dari beberapa kali penangkapan baik di kepolisian maupun BNNP, terdapat beberapa jalur masuk. Ada yang masuk dari Bali, Makassar, transit dari Timor Leste, lalu masuk ke wilayah NTT.
• APBD Ende Terpotong Sebesar Rp 145 Miliar untuk Covid-19
Apa modusnya?
Macam-macam. Kalau yang dari Timor Leste itu masukkan ke mesin foto kopi. Ada yang gunakan jasa penitipan kilat, bahkan secara daring.
Peredaran lewat udara itu kan pakai pesawat, dan bisa lolos X-Ray di bandara. Apa mungkin mesin kita itu punya kelemahan?
Tidak juga. Ada beberapa faktor, bisa saja saat itu lampu padam, jadi terlewatkan. Atau faktor sumber daya manusia yang tidak konsen, itu bisa terjadi. Kejahatan mereka ini luar biasa. Mereka sangat peka dan bisa mempelajari setiap kelemahan aparat kita supaya mereka bisa lolos.
Ada berapa jenis narkoba yang beredar?
Ada banyak yang beredar di Indonesia, seperti shabu, heroin, ganja, dan lainnya. Memang ada beberapa zat baru yang masuk ke Indonesia. Namun, lima zat baru itu belum masuk ke Undang-Undang No 35 Tahun 2009 itu. Kalau di NTT itu, ada shabu dan ganja dalam jumlah yang kecil.
Berapa jumlah kasus narkoba?
Untuk BNN Kota Kupang, dua tahun lalu (2018) itu satu kasus, dia pakai ganja. Sudah diproses hukum. Sedangkan tahun 2019, ada lima kasus. Mereka orang NTT, kerja di luar, kemudian kembali ke sini sudah terpapar pemakai. Karena kurang barang bukti, mereka direhabilitasi sampai sembuh dan dikembalikan ke keluarga.
Pada kondisi apa sesesorang dikatakan melakukan penyalahgunaan narkoba?
Jadi, yang kita berantas itu peredaran gelap, yakni dimana saudara-saudara kita itu memakai narkoba secara ilegal atau tanpa izin dokter. Tentunya di dunia farmasi itu jelas bahwa dokter yang berhak mengeluarkan resep untuk membeli narkoba dengan jenis tertentu untuk kebutuhan operasi, misalnya. Itu harus resmi dari dokter. Mereka menyalahgunakan peredaran itu, makanya kami tangkap, lalu proses sesuai undang-undang yang berlaku. Dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 itu jelas, ketika seseorang memakai, mengedarkan, bahkan memproduksi, itu ancamannya sangat berat bahkan bisa sampai umur hidup.
Bagaimana tren pemakai/pengedar di Kota Kupang?
Untuk Kota Kupang sendiri itu biasanya anak-anak muda, umurnya sekitaran 20 sampai 30-an tahun. Lima kasus itu semuanya laki-laki, umur mereka sekitaran itu, umur produktif.
Apa alasan mereka memakai narkoba?
Alasannya bervariasi. Ada yang ingin coba-coba, ada pula yang saat bekerja di luar NTT itu tanpa sengaja menjadi korban. Temannya rayu; ini bagus untuk stamina. Ternyata, dia korban dari narkotika itu sendiri.
Bagaimana dampak penyalahgunaan narkoba?
Dampaknya kalau dia pemakai dan pengedar, dia harus berhadapan dengan hukum. Lalu, kalau dia pakai terus, dia tidak akan punya masa depan yang jelas. Dia tidak pusing lagi dengan kehidupan ini, dia anggap hidup biasa saja, bahkan lebih banyak menganggur; malas, tidak mau berusaha, tidak mau bekerja keras. Kalau tinggal dengan orang tua, maka harta orang tua mereka ambil dan pakai narkoba.
Bagaimana peran BNN?
Ada tiga program di BNN, yakni pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi. Pencegahan masih menjadi titik fokus BNN Kota Kupang saat ini. Kami terus melakukan sosialisasi kepada semua lapisan masyarakat, khususnya anak muda.
Dalam situasi Covid-19 ini, kami bekerja sama dengan media untuk lakukan semua kegiatan dan sosialisasi dalam bentuk daring sehingga bisa langsung dibaca dan diketahui oleh masyarakat.
Jika sudah dilakukan sosialisasi namun masih ada yang memakai dan mengedarkan narkoba, maka akan dilakukan pemberantasan. Para pelaku akan ditangkap dan ditangani oleh aparat penegak hukum.
Ketika dalam proses penangkapan tersebut ditemui orang yang memakai namun tidak ditemui barang bukti, maka tindakan lanjutan ialah rehabilitasi. Rehabilitasi bisa dilakukan di Klinik Pratama BNN Kota Kupang dalam bentuk rawat jalan. Jika sudah pecandu sampai bicara juga tidak lancar, kami bawa ke tempat rehabilitasi di Bali, Makassar, dan bisa juga ke Pusat Rehabilitasi di Bogor.
Apa dampak krusial dari penyalahgunaan narkoba terhadap anak muda?
Yang paling bahaya itu mereka kehilangan masa depannya. Ketika mereka memakai narkoba, mereka akan malas sekolah. Lalu, semua hal yang dicita-citakan akan hilang. Itulah mengapa BNN Kota Kupang lebih menyasar anak muda dalam melakukan edukasi tentang bahaya narkoba karena mereka ini aset yang harus kita jaga sebagai penerus masa depan kita.
Apa imbauan Anda untuk masyarakat Kota Kupang?
Jangan menganggap orang yang memakai narkoba itu sebagai suatu aib. Ini bukan aib, tidak perlu malu. Itu orang sakit yang perlu dilaporkan untuk disembuhkan. Kalau tidak dilaporkan dan ada barang bukti, nantinya malah diproses hukum.
Jadi, bagi saudara-saudara yang sudah terpapar atau menjadi korban dari narkoba, jangan takut dan malu untuk lapor. Silakan lapor ke BNN untuk kita rehabilitasi tanpa diproses hukum.
Dalam pandemi Covid-19 ini juga pemerintah menganjurkan untuk tinggal di rumah dan tidak bepergian jika tidak penting. Bagi yang di rumah saja, jangan coba-coba pakai narkoba. Anak-anak muda harus lebih kreatif dan semangat saat sekolah, sehingga punya masa depan yang jelas. Jauhi narkoba, karena narkoba akan menghancurkan masa depan kalian. Sekali lagi, anak-anak muda, jauhi narkoba, tolak narkoba! (*)