Menurutnya 19 Pospam Terpadu yang dibuat pihaknya sebagai cek poin untuk memeriksa kendaraan umum dan pribadi yang dilarang keluar wilayah Jadetabek.
Dari pospam ini katanya petugas akan meminta kendaraan pemudik untuk putar balik.
"Tiga Pospam atau cek poin ada di ruas tol yaitu, di Pintu Tol Cikarang, Cimanggis dan Bitung, serta 16 Pospam atau cek poin lainnya di jalan arteri non tol," katanya.
Ke 16 Pospam Terpadu sebagai cek poin larangan mudik ini kata Sambodo, dibangun di 5 titik di Tangerang Kota, 2 titik di Tangerang Selatab, 3 titik di Kota Bekasi, 4 titik di Kabupaten Bekasi, dan 2 titik di Depok.
Di Tangerang Kota katanya pospam dibangun di Lippo Karawaci, Batu Ceper, Ciledug, Kebon Nanas dan Jatiuwung.
Sementara di Tangerang Selatan dibangun di Puspitek dan Curug.
• Ibu Rumah Tangga Asal Grobogan Nekat ke Jakarta Hadiri Resepsi Pernikahan, Pulang Positif Corona
Kemudian di Depok yakni di Jalan Raya Bogor di Cibinong dan di Jalan Citayam.
Sementara di Kota Bekasi dibangun di Sumber Artha, Bantar Gebang dan di Cakung. Kemudian di Kabupaten Bekasi dibangun di Cibarusah, Kedungwaringin, Bojongmangu dan Kebayunan
"Di semua titik tersebut atau di 19 Pospam Terpadu sebagai cek poin itu, akan ada pemeriksaan dan penyekatan terhadap kendaraan umum penumpang dan pribadi, baik roda dua atau roda empat oleh petugas kami," kata Sambodo.
Pos-pos pemeriksaan itu katanya berada di wilayah perbatasan Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang. Para petugas akan memilah, kendaraan yang akan mudik dan diminta untuk putar balik.
• Amerika Serikat Lewati Angka 50.000 Kematian, 10 Ribu Kematian dalam 4 Hari, Ini Faktanya Info
Pelarangan mudik katanya berlaku bagi angkutan penumpang baik umum dan pribadi termasuk mobil dan sepeda motor.
"Mereka akan kita sekat dan kita periksa dengan diminta putar balik. Aturan larangan ini tidak berlaku bagi truk angkutan barang dan logistik termasuk sembako dan kebutuhan sehari-hari," katanya.
Sementara tambah Sambodo, pergerakan orang masih diperbolehkan di wilayah Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bekasi.
"Artinya kendaraan atau orang dari wilayah-wilayah itu boleh melintas. Misalnya dari Bekasi ke Jakarta atau sebaliknya," kata Sambodo.
• SIMAK Daftar 22 Rumah Sakit Indonesia Ikut Uji Klinis Obat Covid-19, Ikuti Beritanya Info
Terkait larangan mudik ini kata Sambodo pihaknya menutup Tol Elevated atau Tol Layang.