Polisi Beri Sanksi Hukum Pelanggar Larangan Mudik Mulai 7 Mei sampai 31 Mei, Simak Beritanya Info

Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra memastikan bahwa pihaknya akan mulai memberikan sanksi hukum ke masyarakat yang melang

Editor: Ferry Ndoen
Wartakotalive.com/Angga Bhagya Nugraha
Suasana di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (30/3/2020). Kepala Terminal Tanjung Priok Mulya mengatakan, tidak ada peningkatan jumlah penumpang pascapengumuman larangan mudik pada Selasa (21/4/2020) kemarin. 

"Tol elevated ditutup mulai Kamis malam atau Jumat 24 April 2020 pukul 00.00," katanya.

"Baik dari arah Cikunir maupun dari arah Tol Kota, ditutup sehingga semua kendaraan harus lewat bawah. Ini ditutup karena Tol Elevated hanya untuk kendaran kecil dan penumpang," katanya. (bum)

FC: Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra

Tags 
Polisi Pastikan Beri Sanksi Hukum ke Pelanggar Lar

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polisi Pastikan Beri Sanksi Hukum ke Pelanggar Larangan Mudik Mulai 7 Mei sampai 31 Mei, https://wartakota.tribunnews.com/2020/04/24/polisi-pastikan-beri-sanksi-hukum-ke-pelanggar-larangan-mudik-mulai-7-mei-sampai-31-mei?page=all.
Penulis: Budi Sam Law Malau
Editor: Hertanto Soebijoto

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved