Untuk diketahui, kasus probabel adalah PDP yang hasil pemeriksaannya tidak dapat disimpulkan (tidak positif, tetapi juga tidak negatif).
Sedangkan kasus konfirmasi adalah seseorang yang terbukti terinfeksi berdasarkan hasil laboratorium.
Apakah ODP dan PDP “berbahaya”?
"Tentu yang bisa menularkan penyakit Covid-19 adalah orang-orang yang memang terinfeksi virusnya (SARS-COV-2)," ujar dia.
Namun, permasalahannya adalah bahwa sakit Covid-19 ini bisa muncul dengan gejala ringan ataupun berat, dan diagnosis Covid-19 pun memerlukan waktu.
Oleh sebab itu, kata dia, orang-orang yang memenuhi kriteria ODP maupun PDP dianggap berpotensi menularkan Covid-19 sampai terbukti sebaliknya dan harus menjalankan isolasi.
Dari sisi isolasi, yang harus dilakukan untuk PDP dan ODP agak berbeda. Isolasi PDP seharusnya dilakukan di rumah sakit.
Sedangkan ODP harus melakukan isolasi diri dengan berdiam di rumah selama 14 hari atau disebut dengan karantina mandiri.
Ada juga istilah Orang Tanpa Gejala (OTG)
Dalam situs Kementerian Kesehatan RI juga kriteria Orang Tanpa Gejala (OTG).
Orang Tanpa Gejala merupakan seseorang yang tidak memiliki gejala dan memiliki risiko tertular dari orang terkonfirmasi COVID-19.
Orang yang memiliki riwayat kontak dekat dengan kasus konfirmasi COVID-19 dapat masuk dalam kriteria ini.
Seseorang dapat dikatakan telah melakukan kontak erat apabila ia melakukan kontak fisik. berada dalam ruangan, atau berkunjung, dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.
Dengan catatan, kunjungan atau kontak dekat tersebut dilakukan dalam radius 1 meter dengan pasien dalam pengawasan atau terkonfirmasi. (poskupangwiki.com, novemy leo)
* CORONA VIRUS