virus corona

Inilah 8 Daerah yang Telah Disetujui Menkes Terapkan Status PSBB Susul DKI Jakarta, Ada Daerahmu?

Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi pembatasan wilayah dan karantina sosial

b. Fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan

c. Tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.

Adapun pengecualian tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.

Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya

Ilustrasi kerumunan orang. (Pixabay)

Orang-orang dilarang untuk berkerumun melakukan kegiatan sosial dan budaya.

Hal itu dilakukan dengan berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

Pembatasan Moda Transportasi

Ilustrasi transportasi umum. (TribunJakarta.com/Dionsius Arya Bima Suci)

Moda transportasi akan dibatasi selama masa PSBB, kecuali untuk dua hal yang meliputi:

a. Moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang; dan

b. Moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Pembatasan Kegiatan Lainnya Khusus Terkait Aspek Pertahanan dan Keamanan

Ilustrasi tentara. (Pixabay)

Semua kegiatan khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan dibatasi kecuali untuk:

  • Menegakkan kedaulatan negara;
  • Mempertahankan keutuhan wilayah;
  • Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan;
  • Mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kendati demikian semuanya harus tetap memperhatikan pembatasan kerumunanorang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan. (TribunStyle/Gigih Panggayuh)

Berita Terkini