Adapun provinsi pertama yang telah terapkan PSBB sejak Jumat (10/4/2020) lalu adalah DKI Jakarta.
"Terkait dengan masa berlakunya. Ini berlaku mulai besok tanggal 10 April sampai dengan 23 April 2020," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Kamis (9/4/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Untuk melaksanaan PSBB itu, Pemprov DKI Jakarta sudah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
• Anies dan Luhut Beda Pendapat Saat PSBB, Anak Buah Idham Azis Pilih Ikut Gubernur DKI, Ini Alasannya
Pergub itu merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.
Menyusul DKI Jakarta, adapun 8 daerah lain yang telah disetujui Menkes untuk terapkan PSBB, yaitu sebagai berikut.
Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi
Dilansir dari Kompas.com, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan, pemberlakuan PSBB di lima daerah, yakni Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi (Bodebek) akan dimulai pada 15 April mendatang.
Ia menyampaikan hal itu setelah video konferensi bersama lima kepala daerah di Bodebek beserta jajaran keamanan, Minggu (12/4/2020).
"Pak Menkes sudah mengirimkan surat persetujuan kemarin sore, yang menyatakan bahwa lima wilayah di Provinsi Jabar disetujui melaksanakan PSBB.
Kami koordinasikan dan menetapkan bahwa PSBB di lima wilyah akan dimulai di hari Rabu dini hari tanggal 15, bulan April selama 14 hari," ucap Gubdenur Jawa Barat yang akrab disapa Kang Emil.
Menurut Emil, PSBB tak jauh beda dengan imbauan social distancing dari pemerintah.
Hanya saja, aparat hukum diberikan kewenangan untuk memberi sanksi.
Kebijakan lainnya pun akan diatur oleh bupati dan wali kota.
Menurutnya, PSBB di tingkat kabupaten akan berbeda dengan di kota.
Emil mengatakan, akan ada skema berbeda mengingat wilayah kabupaten memiliki banyak pedesaan.