Hakim Putus Gugatan Sengketa Lahan Bendungan Temef Tidak Dapat Diterima

Penulis: Dion Kota
Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lokasi Bendungan Temef, Di TTS yang sedang dikerjakan

POS-KUPANG.COM | SOE - Dalam sidang putusan gugatan ganti rugi lahan Bendungan Temef, Selasa (14/4/2020) majelis hakim dalam putusannya yang dibacakan Ketua majelis hakim, Wempi Duka, SH didampingi Hakim Anggota 1, Putu Dima Indra, dan Hakim Anggota 2, Putu Agung Putra Baharata memutuskan tidak dapat menerima gugatan dari pihak penggugat Fransiskus Mella. Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan pihak penggugat untuk membayar biaya perkara senilai Rp. 5.811.000.

Untuk diketahui, sidang sengeketa ganti rugi lahan Bendungan Temef senilai Rp 312 Miliar yang dilayangkan Fransiskus Mella sudah bergulir di Pengadilan Negeri Soe sejak Oktober 2019 lalu.

Ahok Jadi Pahlawan Saat Anies Baswedan Larang Ojol Angkut Penumpang di Masa PSBB di Jakarta

Dalam gugatannya, pihak penggugat menggugat empat pihak diantaranya, Gubernur NTT, Kementerian PUPR, Bupati TTS dan Nindya Karya. Fransiskus menggugat ganti rugi lahan seluas 312 Ha yang digunakan untuk membangun bendungan Temef dengan biaya ganti rugi lahan senilai 312 Miliar.

Ahmad Bumi, SH selaku kuasa hukum dari pihak penggugat mengaku menerima putusan hakim. Usai mendengarkan putusan majelis hakim, pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk pikir-pikir guna menentukan apakah mengajukan banding atau mendaftarkan ulang gugatannya.

Ditengah Pandemi Covid-19, Hama Belalang Kembali Ancam Petani di Sumba Timur

Ia merasa putusan majelis hakim cukup adil karena putusan tidak dapat menerima atau niet ontvankelijke verklaard (NO) sama artinya dengan draw. Majelis tidak masuk ke materi baru sisi formalnya.

" Putusan ini cukup adil dan kami terima. Ada beberapa pihak yang belum kami masukan dalam gugatan kami dan hal itu menjadi pertimbangan majelis hakim untuk tidak menerima gugatan kami. Kami berbicara dengan Fransiskus Mella dan keluarganya untuk memutuskan apakah kita banding atau mau daftar ulang gugatannya," ungkap Ahmad Bumi.

Terpisah, Kajari TTS, Fachrizal, SH selaku kuasa hukum Pemda TTS mengatakan, usai mendengarkan putusan majelis hakim saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan untuk selanjutnya dilaporkan kepada Pemda TTS, sambil menunggu apakah pihak penggugat akan banding atau tidak.

" Putusan hakim tadi sudah cukup jelas yaitu tidak dapat menerima gugatan penggugat Karen cacat formil dan belum menyentuh pokok perkara. Kita tunggu saja apakah penggugat mau banding atau mau daftar ulang gugatannya," jelasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)

Berita Terkini