Anggaran Pemkot Kupang untuk Covid-19 Senilai Rp 48,5 Miliar
POS-KUPANG.COM │KUPANG -– Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man mengatakan, rasionalisasi anggaran Pemkot Kupang jatuh di angka Rp 48,5 Miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk rumah sakit, dinas kesehatan, dan social safety net.
“Itu termasuk Rp 500 Juta per kelurahan. Jadi, pertama akan ditentukan penerimanya yakni Keluarga Penerima Pemanfaat (KPM),” jelas Herman kepada wartawan saat kunjungannya ke RSUD S. K. Lerik Kota Kupang, Selasa (14/4/2020).
Lanjut Herman, yang diprediksi ikut dalam social safety net sekitar 16.000-an KPM. Kemudian, terdapat lebih kurang 7.000-an nelayan di pasar, tukang, dan ojek yang mengalami dampak Covid-19 ini. “Nanti tahap pertama kita bantu enam bulan dulu dalam bentuk sembako tapi kerja sama dengan bank. Kita masih buat skenarionya, nanti baru dibuat kerjasamanya,” jelasnya.
Dalam kunjungannya ke RSUD S. K. Lerik Kota Kupang, Herman meninjau langsung persiapan rumah sakit dalam penanganan Covid-19. RSUD S. K. Lerik Kota Kupang sementara menyiapkan poliklinik darurat di dekat pintu gerbang rumah sakit untuk menerima pasien yang memiliki gejala Covid-19.
Poli skrining tersebut dibuka setiap hari Selasa, Kamis, dan Sabtu mulai pukul 09.00 hingga 11.00 Wita.
Selanjutnya, Herman juga memantau persiapan pembangunan sepuluh ruang isolasi yang akan diisi 20 tempat tidur dan hepa filter. Ia juga melihat ruang isolasi sementara yang digunakan untuk merawat 4 PDP di Kota Kupang.
Herman juga menjelaskan, pelacakan kontak pasien yang melakukan interaksi dengan pasien 01 sudah mencapai sekitar 20-an orang dan hasil tes semua kontak tersebut negatif.
“Kita terus kejar (lacak) beberapa, ada informasi kita kejar. Angka 50-60 itu perkiraan saya, angka itu bisa kurang bisa lebih. Namun, untuk sementara kita tidak mau mengandai-andai, kita berdasarkan fakta cerita saja,” urai Herman.
Adapun kontak-kontak tersebut dibagi dalam empat kategori, yakni kategori pertama untuk keluarga inti yang serumah, kategori kedua untuk teman-teman yang bertemu dalam kegiatan atau aktivitas sosial, kategori ketiga untuk petugas yang sempat ditemui seperti tenaga medis, dan kategori keempat untuk karyawan toko, pegawai restoran, sopir, atau orang lain yang pernah melakukan kontak.
• Inilah 8 Daerah yang Telah Disetujui Menkes Terapkan Status PSBB Susul DKI Jakarta, Ada Daerahmu?
• Sempat Dikabarkan Sembuh dari Corona, Kondisi Terkini Menhub Budi Karya Mengejutkan!Ini kata Stafsus
• UPDATE CORONA di Sikka: 172 Orang Eks Penumpang KM Lambelu Berstatus Tanpa Gejala
Herman pun mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan masker dan selalu mencuci tangan dengan sabun. Ia juga melarang warga Kota Kupang untuk melakukan aktivitas berkerumun yang dirasakan tidak perlu. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Intan Nuka)