PSBB Jakarta berlaku selama 14 hari sejak Jumat pekan lalu sampai 23 April 2020 dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.
Tujuan penerapan PSBB adalah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang jumlah kasusnya masih terus bertambah.
Adapun larangan ojek online mengangkut penumpang selama masa PSBB diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 yang diterbitkan pada Kamis lalu.
• Nikita Mirzani Datangi Polda Metr Jaya Lagi, Kali ini Terkait Mantan Suami, Nyai Masalah Lagi?
• Seorang Warga Dideportase dari Malaysia Bergejala Klinis Sesak Napas, Ini yang Terjadi di Weliman
Beleid pelaksanaan PSBB Jakarta itu mengacu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PPSB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam Pasal 11 ayat 1 butir C tertulis bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
Dengan demikian, pengemudi ojol di Jakarta hanya diperbolehkan menerima pesan antar barang dan makanan, serta tidak diperkenankan mengangkut penumpang.
Ketentuan terkait ojol ini sempat membuat bingung berbagai pihak dengan adanya peraturan Peraturan Menteri Perhubugan No 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Peraturan itu membolehkan ojol membawa penumpang selama PSBB.
Namun penegasan Anies menjadi jelas bahwa yang berlaku di Jakarta adalah Peraturan Menteri Kesehatan, yaitu bahwa ojol hanya boleh mengangkut barang selama PSBB.
Polda Metro Jaya juga telah menegaskan, polisi akan mengikuti aturan yang yang terbitkan Anies terkait ojol selama PSBB.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahok: Ojol Dapat Cashback 50 Persen untuk Pembelian BBM Non-subsidi di Pertamina",
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DKI Tetap Larang Ojol Angkut Penumpang",