THR dan Gaji ke-13 Terancam Dipangkas, Penerimaan Negara Menurun di Tengah Pandemi Corona Covid-19

Editor: Bebet I Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

THR dan Gaji ke-13 terancam dipangkas, penerimaan negara menurun di tengah pandemi Corona Covid-19

Salah satu upaya yang ditetapkan pemerintah Indonesia adalah PSBB atau pembatasan sosial berskala besar.

Tentu aturan tersebut berdampak pada mobilitas publik.

Tak hanya itu saja, pendapatan warga yang terdampak pandemi ini juga mengalami perubahan signifikan.

Beberapa orang terpaksa kehilangan pekerjaan hingga merasa gelisahan mengenai THR atau tunjangan hari raya.

Untuk itu, pemerintah Indonesia juga telah membuat kebijakan soal THR.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan mengenai kebijakan tersebut.

• Cantiknya Dua Kepala Desa Ini,Tak Hanya Paras Ayu, Kades Cantik Ini Juga Punya Kelebihan Ini, Simak!

• Nasib Anak Artis Terkenal,Pilih Karir Jauh dari Popularitas & Kemewahan, Jadi Kopassus Hingga Polisi

"Kemudian tadi Bapak Presiden juga membahas yang terkait dengan kesiapan sektor usaha untuk membayarkan THR," tukas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip dari kanal YouTube 'Sekretariat Presiden' pada Minggu (5/4/2020).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan pekerja atau buruh yang terpapar penyakit virus corona (Covid-19) akan mendapatkan upahnya. (Dok. Humas Kementerian Ketenagakerjaan)

Airlangga mengimbau agar perusahaan swasta di Indonesia tetap memberikan THR sesuai dengan UU yang berlaku.

"Dan ini diingatkan kepada swasta, bahwa THR ini menjadi sesuatu yang berdasarkan Undang-Undang diwajibkan.

"Dan tentunya Kementerian Tenaga Kerja sudah menyiapkan hal-hal yang terkait dengan THR tersebut," sambungnya.

Lebih lanjut, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga menegaskan kalau pemerintah sudah memberikan keringanan bagi perusahaan-perusahaan di tengah pandemi corona ini.

"Pemerintah sudah mempersiapkan dan memberikan stimulus kepada dunia usaha.

"Antara lain dengan PPh pasal 21 yang selama ini sudah diberikan ke sektor pengolahan ini berdasarkan paket kemarin yang diluncurkan yaitu melalui Perpu dan APBNP.

"Dukungan sektor usaha ini diperluas, tidak hanya untuk sektor industri manufaktur tetapi sektor terdampak lain.

"Termasuk terkait jasa, pariwisata, transportasi, dan sektor-sektor yang nanti akan segera kami koordinasikan untuk ditambahkan," jelas Airlangga Hartarto.

Sholat di tengah wabah virus Corona Covid-19 (Instagram @teukuwisnu)
Halaman
1234

Berita Terkini