POS-KUPANG.COM|SOE -- Jhon Nome (30) warga Desa Teas, Kecamatan Noebeba tega menebas ibu angkatnya, Yuliana Beis (65) dan Gusto Marselo Talan (1) dengan menggunakan parang, Senin (6/4/2020) sore.
Gusto Talan langsung tewas ditempat akibat mengalami luka tebasan pada bagian kepala. Sedangkan Yuliana mengalami luka parah akibat tebasan parang pada bagian kepala dan leher. Saat ini korban, Yuliana sedang dirawat di RSUD Soe pasca melakukan operasi.
Kapolres TTS, AKBP Ariasandy, SIK yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Selasa (7/4/2020) membenarkan kasus penganiyaan berat yang menyebabkan satu korban tewas tersebut. Hingga saat ini motif dari kasus tersebut masih didalami pihak kepolisian.
" Motifnya masih kita dalami. Namun pelaku sudah berhasil kita amankan," ujar Jamari.
Sebelum menghabisi nyawa korbannya lanjut Jamari, pelaku diketahui sempat terlibat pertengkaran dengan korban Yuliana. Pelaku yang saat itu sedang memegang parang sempat berteriak sebelum menebas korban, Gusto Talan dan Yuliana.
" Pelaku masuk ke rumah memang sudah memegang parang karena baru pulang dari kebun. Usai masuk, pelaku dan korban Yuliana sempat bertengkar. Tak lama kemudian, pelaku langsung menebas korban dengan parang," jelas Jamari.
Pelaku awalnya menebas korban Gusto Talan yang sedang berbaring disamping korban Yuliana. Melihat tindakan pelaku, korban Yuliana sempat berusaha menahan pelaku. Naas, korban Yuliana justru ikut menjadi korban kebrutalan pelaku.
" Korban Gusto Talan mengalami luka tebasa pada bagian kepala yang sangat parah sehingga korban langsung tewas ditempat. Sedangkan korban Yuliana mengalami luka tebasan pada bagian leher dan kepalanya dan saat ini sedang dirawat di RSUD Soe," ujarnya.
Pasca melakukan aksi sadisnya, pelaku langsung kabur dan bersembunyi di hutan Sebelum akhirnya ditangkap. (Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dion Kota)
Polisi Limpahkan Berkas dan Tersangka Pembunuhan Mahasiswa Filsafat Unwira Kupang
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pihak Derektorat Reserse dan Kriminal Umam Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) akhirnya melimpahkan berkas dan tersangka (tahap dua) kasus pembunuhan almarhum Carolino A Sowo alias Charly Sowo (25) ke pihak Kejaksaan.
Penyerahan berkas, tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan mahasiswa Fakultas Filsafat Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang yang terjadi pada Juli 2018 itu dilaksanakan oleh penyidik Direktorat Reskrimum Polda NTT pada Jumat (3/4/2020).
Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jo Bangun kepada POS-KUPANG.COM.
Kombes Jo Bangun menjelaskan, dalam kasus tersebut Polisi menyerahkan tersangka atas nama Petrus Antonius Ayub Adha alias Ayub Adha alias AA beserta barang buktinya ke penuntut umum.
Berkas untuk tersangka Ayub Adha alias AA yang juga merupakan teman sekamar korban tersebut dirampungkan usai pihak Polda NTT memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan pihak tersangka di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.