Kapolsek yang Baru Menikah Selebgram Langsung Dicopot, Ini Sebabanya Bisa Jadi Pelajaran Polisi Lain
POS KUPANG.COM -- Setiap anggota Polri sudah dibatasi dengan megenai tanggung jawab adan aturan yang harus ditaati
Apalagi aturan tersebut sudah dengan tegas disampaikan pimpinan tertinggi Polri. Saat ini juga bangsa Indonesia tengah menghadapi pendemi virus corona, sehingga pemerintah sudah mengimbau agar warga tidak membuat acara yang mengumpulkan banyak orang
Anggita yang melanggar aturan tersebut tentu mendapat tindakan tegas dari kesatuan, dan hal itu bisa menjadi pelajaran yang bisa diambil bagi anggota Polri lain
Seperti pada Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana dicopot dari jabatannya usai dilantik jadi Kapolsek tersebut
Kompol Fahrul Sudiana dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kembangan. Dia dimutasi ke bagian analis kebijakan di Polda Metro Jaya
Mutasi tersebut buntut dari pesta pernikahannya yang digelar di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, tanggal 21 Maret 2020.
• 300 Siswa Sekolah Calon Perwira Polisi Tiba-tiba Positiv Corona, Awalnya hanya 7 Orang
"Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya sejak hari ini yang bersangkutan (Kompol Fahrul Sudiana) dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai analis Kebijakan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020).
Fahrul dimutasi karena dinilai telah melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona ( Covid-19) tertanggal 19 Maret 2020.
Maklumat tersebut mengatur pembubaran kerumunan massa untuk mencegah penyebaran virus corona.
Dalam maklumat itu, kegiatan perkumpulan massa yang dapat dibubarkan di antaranya kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.
Sementara itu, Fahrul menggelar pesta pernikahan di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, tanggal 21 Maret 2020. Foto-foto pesta pernikahannya pun menjadi viral di media sosial.
Akibatnya, Fahrul harus diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya, yang bersangkutan telah melanggar disiplin dan Maklumat Kapolri dalam rangka menghadapi penyebaran Covid-19, agar tidak ada kegiatan masyarakat yang sifatnya mengundang massa," ungkap Yusri.
"Dalam hal ini, Maklumat Kapolri tidak hanya berlaku untuk masyarakat, tapi berlaku juga untuk anggota Polri dan keluarganya. Jadi, kalau ada yang tidak menaati, siapa pun itu harus siap dengan segala konsekuensinya," sambungnya.