Dampak Corona Lapas Ende Bebaskan 10 Napi
POS-KUPANG.COM|ENDE--Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Ende membebaskan 10 orang narapidana (Napi) sebagai dampak dari virus corona atau covid 19. 10 orang napi tersebut akan menjalani masa asimilasi atau karantina selama 14 hari di rumah.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ende, Antonius H.Jawa Gili mengatakan hal itu kepada POS KUPANG.COM, Jumat (3/4) di Ende saat dikonfirmasi mengenai pembebasan para Napi di Lapas Ende menyusul dampak virus corona secara nasional.
Antonius mengatakan pembebasan 10 orang napi tersebut didasari pada Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Antonius mengatakan dalam melakukan upaya pencegahan virus corona atau covid 19 di Lapas sesuai petunjuk dari Kementrian Hukum dan HAM yakni secara rutin melakukan penyemprotan disinfektan hingga pembatasan narapidana untuk dijenguk melalui fasilitas video call.
Antonius mengatakan bahwa mereka yang dibebaskan adalah yang telah memenuhi syarat yakni telah menjalani 2/3 hukumannya.
“Mereka memang belum benar-benar bebas namun harus terlebih dahulu menjalnai masa asimilasi di rumah lalu kembali ke Lapas untuk mengambil surat pembebasan bersyarat (PB),”kata Antonius.
Pembebasan para Napi di seluruh Indonesia termasuk di Lapas Ende menurut Antonius guna meminimalisir penyebaran virus corona-19 di Lapas.
Kepada para napi yang sedang menjalani masa asimilasi diminta untuk tidak keluar rumah dan harus memberikan informasi kepada petugas Lapas melalui video call agar bisa diketahui keberadaan napi tersebut ujar Antonius.
Dikatakan napi yang bebas serta menjalani masa asimilasi saat ini adalah napi untuk tindakan criminal umum sedangkan yang terlibat kasus korupsi tidak dibebaskan.
• Waspada! Tiga Daerah di NTT Ini Berpotensi Terjadi Hujan Disertai Angin Kencang dan Petir
• Terkait Perpanjangan Masa Belajar Dari Rumah, Bupati Tahun Akui Terima Komplain
• Cegah Penyebaran Corona di Lapas dan Rutan, Kemenkumham NTT Bebaskan 160 Narapidana dan Anak
• Buka Akses Jalan Ke Dua Obyek Wisata Di Panite, Bupati Tahun: Terima Kasih Kodim TTS
Antonius mengatakan bahwa untuk Lapas Ende pembebasan pada tahap awal sebanyak 10 orang dan akan disusul napi lainnnya yang telah memenuhi syarat di waktu mendatang.(Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Romualdus Pius)